Thursday, August 13, 2026

Raudlatun Odax: Perempuan Tangguh Memutus Rantai Nikah Dini Lewat Pendidikan

Editor: Yuyun Khairun Nisa

 

Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai perubahan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun merupakan langkah maju yang signifikan bagi perlindungan hak anak dan perempuan. 

Revisi regulasi tersebut memberikan harapan besar bagi para pegiat kesetaraan gender dan aktivis perempuan yang sekian lama mendesak peningkatan batas usia nikah demi memastikan kematangan fisik serta psikis. Namun, perubahan di tingkat legislatif ini belum sejalan dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat akar rumput. 

Data menunjukkan adanya paradoks yang mengejutkan, di mana pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama melonjak tajam lebih dari seratus persen setelah undang-undang tersebut disahkan. Jumlah kasus yang meningkat drastis dari 23.126 pada tahun 2019 menjadi 64.211 pada tahun 2020 memperlihatkan adanya celah besar antara kebijakan pemerintah dan penerimaan di tingkat komunitas. 

Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi saja belum cukup untuk membendung praktik perkawinan anak yang telah mengakar kuat dalam tradisi dan struktur sosial. Fenomena ini sekaligus menjadi peringatan serius mengenai perlunya intervensi berbasis komunitas untuk mendukung implementasi hukum yang telah disahkan.

 

Akar Masalah dan Ketergantungan Ekonomi

Tingginya angka dispensasi ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks yang saling terkait di masyarakat. Salah satu faktor utamanya adalah ekonomi, dimana kemiskinan dan jeratan hutang mendorong orang tua memilih menikahkan anak perempuan mereka dengan laki-laki yang dianggap sudah memiliki penghasilan. 

Faktor lain yang berperan besar ialah masalah akses dan kualitas pendidikan, terutama selama periode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlaku. Banyak anak kehilangan optimisme terhadap masa depan pendidikan mereka karena kesulitan mengakses internet dan fasilitas pendukung, sehingga mereka sendiri yang berinisiatif meminta orang tua segera dinikahkan. Situasi ini diperparah oleh pandangan konservatif yang masih menganggap pendidikan tinggi sebagai hal yang tidak sesuai dengan ‘takdir’ anak perempuan; kasur, sumur, dan dapur.

 

Tradisi Perjodohan dan Pandangan Konservatif di Madura

Pulau Madura, sebagai salah satu wilayah dengan angka perkawinan anak yang tinggi di Jawa Timur, menampilkan kompleksitas masalah ini secara spesifik. Praktik perkawinan anak tidak terlepas dari tradisi perjodohan yang kuat, bahkan terjadi sejak anak masih dalam kandungan. 

Perjodohan sering dilangsungkan dengan prosesi tunangan yang mewah, menyerupai pesta pernikahan kecil dengan calon pengantin yang didandani lengkap. Adanya keyakinan bahwa menolak lamaran akan membawa sial seumur hidup memperkuat paksaan orang tua terhadap anak-anak. 

Selain itu, terdapat motivasi ekonomi yang unik terkait tradisi pesta dan sumbangan yang dikenal sebagai ‘utang beras’, di mana orang tua berkeinginan segera menikahkan anak untuk mengambil kembali utang sosial dari kerabat. Maka tak jarang seorang anak usia 14 tahun telah menikah dan bercerai tiga kali dan memiliki anak. 

 

Berangkat dari Pengalaman, Menolak Jodoh Demi Sekolah

Perjuangan untuk mengubah tradisi ini dapat dicontoh dari pengalaman personal Raudhatun Odax atau akrab disapa Odax. Ia merupakan seorang pegiat sosial dari Madura dan Ketua Sekolah Perempuan Perdamaian Kobher, Sumenep-Madura. Odax sendiri pernah hampir menjadi korban perjodohan dini sebanyak dua kali. Pertama saat masih duduk di bangku kelas 5 SD, dan kemudian kelas 6 SD. 

Ia dengan tegas menolak perjodohan tersebut meskipun harus melawan orang tuanya sendiri. Dengan bantuan pamannya, Odax berhasil meyakinkan orang tuanya bahwa masalah jodoh berada di tangan Tuhan dan penolakan tidak akan membawa nasib buruk pada keluarga. Pengalaman penolakan ini menjadi titik balik yang membulatkan tekadnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

 

Sekolah Perempuan Perdamaian Kober: Model Perubahan Berbasis Komunitas

Untuk mengimbangi kuatnya tradisi patriarkal, Odax menginisiasi lahirnya Sekolah Perempuan Perdamaian (SP) Kobher, sebuah wadah yang berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan kapasitas ibu-ibu di desa. SP Kobher menjadi ruang afirmasi bagi perempuan desa. Mayoritas anggotanya adalah ibu-ibu yang sudah menikah dan berusia di atas 20 tahun. 

Organisasi ini memiliki berbagai divisi, mulai dari pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga kesenian. Kegiatan utamanya, Kelas Parenting, secara intensif mengajarkan pentingnya kesetaraan gender dalam pengasuhan anak. Hal ini membantu mengubah pandangan tradisional para ibu mengenai peran anak laki-laki dan perempuan di rumah tangga dan masyarakat.

Selain program edukatif, SP Kobher juga mengadopsi tradisi sosial seperti tabungan bersama untuk rekreasi atau ziarah dua tahun sekali dan kegiatan kepedulian sosial seperti menjenguk anggota yang sakit atau melahirkan. 

Pendekatan tersebut berhasil mengubah pandangan suami-suami di komunitas. Mereka menyaksikan adanya manfaat luar biasa pada istri mereka, seperti peningkatan wawasan, ilmu pengetahuan, dan kemampuan mengelola emosi. Suami-suami mulai mengapresiasi dan mengizinkan istri mereka menghadiri kegiatan SP Kobher. Adanya perubahan positif dalam relasi rumah tangga ini memperlihatkan bahwa ruang dialog dan pendidikan bagi perempuan juga berdampak baik pada keharmonisan keluarga.

 

Pencegahan Kawin Anak Melalui Seni Drama

Selain kelas reguler, SP Kober menggunakan cara-cara kreatif untuk kampanye pencegahan perkawinan anak yang lebih efektif menyentuh emosi masyarakat. Metode inovatif tersebut adalah penggunaan drama yang dipentaskan saat kegiatan Class Meeting dan terbuka untuk umum. 

Naskah drama yang dibuat mengangkat tema “Perempuan Tangguh”, menampilkan kisah penolakan perjodohan yang berhasil dan kesuksesan yang diraih melalui pendidikan tinggi. Seni drama ini berfungsi sebagai alat pembelajaran sosial yang kuat, memberikan gambaran jelas kepada orang tua tentang hasil positif yang didapatkan jika anak perempuan didukung pendidikannya. 

Masyarakat yang menyaksikan drama tersebut dapat menarik kesimpulan bahwa pendidikan dan kematangan adalah kunci untuk menghindari dampak buruk pernikahan dini seperti perceraian berulang.

 

Rekognisi Pemerintah dan Harapan Perubahan

Upaya yang dilakukan Odax melalui SP Kobher mendapat rekognisi positif dari Pemerintah desa hingga Kabupaten Sumenep. SP Kobher menjadi model percontohan untuk pembentukan sekolah perempuan di wilayah lain di Jawa Timur. 

Meski demikian, Odax menyadari bahwa dukungan pemerintah seringkali terkendala anggaran. Maka, Odax terus mengingatkan bahwa perubahan harus dimulai dari kesadaran orang tua sebagai tonggak utama dalam membangun ketahanan keluarga.

 

Referensi:

She Builds Peace Indonesia (2022b). RAUDLATUN: PENDIDIKAN PEREMPUAN, CARA JITU MELAWAN PERNIKAHAN ANAK. [online] YouTube. Available at: https://www.youtube.com/watch?v=D9MzfZa8FsI [Accessed 8 Oct. 2025].

Layyin Lala
Layyin Lala
Just a girl with a pen, a passion, and a purpose. Writing her heart out, one word at a time.

Terpopuler
Artikel

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Are you human? Please solve:Captcha