Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniKoperasi Ariba: Tempat Komunitas Perempuan Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Desa Rembele

Koperasi Ariba: Tempat Komunitas Perempuan Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Desa Rembele

Konflik vertikal yang terjadi di Aceh punya akar sejarah yang sangat panjang. Akar konflik ini diketahui berkaitan erat dengan hubungan kekuasaan pemerintah pusat dengan rakyat dan elit politik. Akibat dari konflik ini salah satunya memengaruhi tatanan kehidupan di Aceh, khususnya warga Desa Rembele. Ketika konflik bersenjata masih gencar, masyarakat yang sehari-hari beraktivitas sebagai petani kopi terhenti.

Ada kekhawatiran para laki-laki akan dibunuh di kebun kopi oleh orang yang tidak dikenal. Banyak laki-laki yang kemudian mencari posisi aman. Beberapa dari mereka pindah ke provinsi lain, bahkan banyak yang merantau ke Malaysia. Akibatnya, sebagian kebun terbengkalai. Kekosongan ini pun diambil alih oleh kaum perempuan.

Mereka berinisiatif mengelola kebun kopi tersebut. Namun, pengelolaan kebun tidak maksimal karena keterbatasan dana. Lalu, ada salah satu warga disana menggagas koperasi simpan pinjam. Tujuan pembentukannya ialah untuk membantu perekonomian masyarakat Desa Rembele, khususnya perempuan yang telah ditinggalkan suami yang pergi meninggalkan desa karena dituduh sebagai Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pada awalnya, koperasi beranggotakan 10 orang dari anggota keluarga penggiat. Pada tahun 2007, koperasi ini bertambah jumlah anggota menjadi 50 orang. Dalam perjalanannya, koperasi mendapat penghargaan sebagai Juara Dua Koperasi Terbaik se-Provinsi Aceh. Dengan prestasi ini, koperasi itu berhak mendapat legalitas koperasi secara gratis yang diberi nama Koperasi Wanita Ariba.

Koperasi ini berkembang semakin pesat hingga mendapat banyak bantuan dana, baik dari organisasi, hasil juara lomba, dan dari pemerintah setempat. Dari koperasi ini kemudian lahir inisiatif penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan berbasis potensi masyarakat di Desa Rembele.

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Desa Rembele Salah satu permasalahan perempuan yang sering dikeluhkan di Desa Rembele ialah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seperti poligami, perselingkuhan, dan pernikahan dini. Banyak pula terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari pelecehan seksual, trafiking, pemerkosaan anak dan remaja, kekerasan dalam pacaran, dan pemaksaan perkawinan.

Pada tahun 2005 – 2007 tercatat ada 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ruang domestik dan publik di Desa Rembele. Menurut data LBH APIK Aceh, secara umum gambaran persoalan yang sama dialami berbagai daerah di Aceh. Data menunjukkan pada tahun 2010 ada 152 kasus, 2011 tercatat 180 kasus, 2012 menjadi 221 kasus, sedangkan 2013 berubah jadi 131 kasus, terakhir 2014 ada 97 kasus.

Dari cerita para pendamping yang menangani kasus, kecenderungan kasus KDRT berawal dari pernikahan dini. Ada juga akibat pemaksaan pernikahan yang dilatarbelakangi tuduhan berkhalwat, yaitu ketika laki-laki dan perempuan bukan muhrim kedapatan sedang berduaan. Pernikahan yang tidak dikehendaki ini mengakibatkan perempuan terus merasa dipojokkan dan didera rasa terluka selama perkawinannya itu.

Saat itu, peran komunitas di Desa Rembele belum maksimal dalam memberikan dukungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini dikarenakan belum adanya kesadaran komunitas untuk membantu para korban. Apalagi dalam konstruksi sosial budaya, masyarakat masih menempatkan perempuan pada relasi kuasa yang lebih rendah dari laki-laki. Akibatnya, perempuan lebih rentan mengalami kekerasan dibandingkan laki-laki.

Kekerasan yang dialami para korban tidak hanya berdampak pada kondisi fisik, psikologis, dan sosial, tetapi juga mempengaruhi peran yang diemban sebagai ibu yang melahirkan dan melakukan pengasuhan. Pada tahun 2004, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di Desa Rembele belum dilihat sebagai masalah yang serius. Hingga dibentuknya Koperasi Ariba, anggota koperasi mendiskusikan kondisi perempuan koban kekerasan.

Mulai dari upaya dan strategi penanganan kasus yang perlu dilakukan hingga rujukan ke otoritas desa untuk membantu proses penyelesaian kasus secara musyawarah. Jika tidak bisa diselesaikan di ranah komunitas, mereka berinisiatif mengantar korban ke Polsek untuk penyelesaian kasus secara hukum. Seiring berjalannya waktu, anggota koperasi semakin banyak menerima laporan korban kekerasan.

Sebagian korban datang untuk bercerita atau curhat terkait masalah yang dialami. Untuk sementara waktu, rumah salah satu anggota dijadikan sebagai tempat posko pengaduan, sekaligus tempat berkumpulnya para pengurus koperasi. Sempitnya kesempatan penggiat koperasi terlibat dalam proses musyawarah desa, mengakibatkan penanganan dan perlindungan korban tidak maksimal. Mereka tidak bisa mengusulkan agar penanganan kasus menjadi perhatian bersama pihak desa.

Sebaliknya, proses penyelesaian kasus di komunitas, perempuan masih dijadikan objek tuduhan kesalahan dari sekian banyak kekerasan yang terjadi. Situasi ini dikenal dengan istilah reviktimisasi atau menjadi korban berulang kali. Korban makin terasingkan dalam komunitasnya karena kurangnya dukungan. Upaya Penanganan Kasus Kekerasan dengan Layanan Berbasis Komunitas. Salah satu pendamping komunitas berdiskusi dengan lembaga Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) dan menceritakan kondisi yang terjadi di Desa Rembele.

Lembaga itu kemudian menganjurkan agar merujuk kasus-kasusnya ke paralegal dan advokat LBH APIK Aceh yang ada di wilayah Bener Meriah. RPuK juga sering melakukan diskusi dengan masyarakat Rembele dan melibatkan tokoh masyarakat serta LBH Apik Aceh. Dari diskusi ini muncul gagasan membuat sebuah mekanisme penanganan kasus berbasis komunitas. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

Perlindungan ini akan dikembangkan komunitas menggunakan potensi dan sumber daya yang ada di komunitas Rembele. Upaya perlindungan inilah yang kemudian dimaknai sebagai Layanan Berbasis Komunitas (LBK). Dengan dukungan dana dari UNIFEM, kelompok Koperasi Ariba mendapat kesempatan untuk menambah wawasan lewat berbagai pelatihan terkait dengan hak-hak hukum perempuan dan pengetahuan serta keterampilan kepemimpinan.

Kegiatan ini kemudian didukung otoritas desa. Dari kerjasama inilah lahir mekanisme penanganan kasus berbasis komunitas di Desa Rembele. Perempuan yang mengalami kekerasan kini lebih mudah untuk melapor. Otoritas desa seperti Kepala Kampung, Imam Kampung atau Kepala Dusun adalah pihak pertama yang didatangi korban untuk dimintai pertolongan. Kehadiran LBK dapat berfungsi juga untuk mencegah proses penyelesaian kasus dengan cara yang justru bertentangan dengan hak korban.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual kerap diselesaikan dengan cara menikahkan korban dengan pelaku, tanpa adanya dukungan pemulihan berupa layanan medis dan konseling. Kini, LBK membantunya dengan melakukan diskusi dengan kelompok korban, kelompok perempuan, maupun komunitas untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan korban. Hasil identifikasi ini disusun sebagai kerangka konsep layanan dan strategi bersama. Lalu mereka sampaikan saat audiensi dengan berbagai pihak strategis, baik Desa/ Kampung, di Kecamatan maupun Kabupaten.

Mereka juga menyediakan rumah aman atau rumah singgah sementara bagi korban kekerasan yang membutuhkannya. Mereka juga mengembangkan berbagai tindakan dan strategi komunitas untuk memberdayakan serta menguatkan korban pasca kekerasan. Dalam pelaksanaannya, Koperasi Ariba membuka usaha menengah yang melibatkan anggota koperasi yang sebagian besarnya adalah ibu rumah tangga korban KDRT dan orang tua korban kekerasan seksual.

Perjuangan yang dilakukan anggota Koperasi Ariba akhinya berbuah kesuksesan, yakni langkah lanjutan memperkuat mekanisme penanganan kasus mendorong lahirnya aturan desa tentang Pemberdayaan Perempuan Desa Rembele. Di dalamnya diatur soal rumah aman, sistem rujukan kasus dan proses penyelesaian kasus di komunitas.

Terdapat juga kesepakatan penyediaan dana pendampingan kasus sebanyak 5% dari kas desa.  Selain itu, diatur juga sanksi bagi yang menikah di bawah umur, sanksi pelaku kekerasan terhadap perempuan, sanksi pelaku khalawat dengan cara mereka tidak langsung dinikahkan melainkan diberikan nasehat, sanksi pelaku poligami, dan sanksi kekerasan lainnya.

Mela Rusnika
Mela Rusnika
Aktif menulis dan saat ini aktif di Puan Menulis
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments