Wednesday, August 19, 2026

Cerita Erna dan Upaya Perlindungan Kekerasan Seksual di Pesantren

Editor: Yuyun Khairun Nisa

 

Siapa yang seharusnya paling tahu cara melindungi santri kalau bukan pengasuhnya? Di pondok pesantren yang berbasis Nahdlatul Ulama, seorang istri kiyai atau pengasuh pesantren biasa disapa dengan sebutan Ibu Nyai. Dalam masyarakat Jawa, sapaan Ibu Nyai diberikan kepada seorang perempuan yang dihormati atau dituakan. Dengan arti lain, sapaan Ibu Nyai selain menunjukan status kehormatan sebagai pasangan kiyai juga menunjukan peran seorang pengasuh sebagai sosok yang dituakan untuk senantiasa membimbing serta melindungi santrinya. Sehingga, bagi Erna peran menjadi pengasuh sama artinya dengan menjadi pelindung.

Erna menyadari bahwa masalah kekerasan seksual dilatarbelakangi oleh sistem pondok pesantren yang belum baik dalam melindungi para santrinya. Maka, sebagai pengasuh pondok pesantren, Erna mulai berbenah dan berinisiatif untuk menciptakan sistem pondok pesantren yang lebih efektif dalam melindungi para santri dari tindak kekesaran seksual.

Langkah pertama yang Ia ambil yaitu mengkomunikasikan keresahan serta pandangannya terkait kasus kekerasan seksual kepada suaminya. Setelah berdiskusi, mereka sepakat untuk mencari dan bercerita kepada orang-orang yang kiranya dapat memberikan petunjuk dalam upaya melindungi santri dan pesantren mereka dari kekerasan seksual.

Tahun 2022, Erna mengikuti pertemuan yang diadakan oleh Rahima. Di sana, Ia bertemu Pera Sopariyanti yang tak lain adalah direktur Rahima. Ia pun menyampaikan keresahannya terkait isu kekerasan seksual di pesantren kepada Pera, dengan harapan Ia akan mendapatkan saran mengenai langkah-langkah apa saja yang harus Ia ambil dalam menjalankan rencana Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pesantren.

Dari dialog bersama Pera, muncul kesadaran bersama bahwa perlunya pedoman tertulis yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan secara konsisten. Dari sanalah muncul gagasan untuk menyusun SOP PPKS di pesantren Nurulhuda. Selain sebagai acuan teknis, SOP ini juga menunjukan komitmen lembaga dalam mewujudkan lingkungan pesantren yang aman dari kekerasan seksual.

Setelah gagasan ini dikomunikasikan dan dapat diterima oleh segenap pimpinan pesantren, kemudian tim khusus pun mulai dibentuk. Tim khusus ini melibatkan unsur pimpinan pesantren, pengurus pesantren, guru MTs & MA, serta perwakilan santri. Dalam penyusunannya, tim khusus dibimbing oleh Rahima mulai dari tahap brainstorming hingga pengesahan SOP.

Pada tanggal 10 September 2022, sebelum penyusunan SOP, tim terlebih dahulu diajak mengikuti FGD untuk menggali permasalahan yang sering muncul, kebutuhan, dan langkah pencegahan agar warga pesantren aman dari kekerasan seksual. Diskusi ini menghasilkan berbagai temuan tindakan kekerasan seksual yang pernah terjadi di kalangan santri seperti dipegang kemaluan secara paksa, memelorotkan sarung, mengintip santri di kamar mandi, catcalling, serta candaan bernada seksis.

Selanjutnya, tim diajak mempelajari terkait kekerasan seksual dan mengeksplorasi berbagai contoh SOP PPKS yang sudah pernah ada, terutama milik beberapa lembaga perguruan tinggi, karena sampai saat itu belum ada SOP PPKS khusus pesantren. Referensi yang sangat minim tersebut mengakibatkan tim perlu menyusun SOP ini dari awal dengan mengacu pada peraturan yang sudah ada seperti UU TPKS dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73.

Lebih lanjut, SOP PPKS mulai disusun mulai dari latar belakang, landasan hukum perundang-undangan & agama, alur pelaporan, mekanisme penanganan, pencegahan, serta pemulihan korban. Setelah semuanya rampung, draft SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait di antaranya, perwakilan pimpinan pesantren, pengurus pesantren, guru, dan santri. Tujuannya, supaya mendapatkan masukan dan saran sebelum SOP diajukan kepada pihak Rahima.

Proses berikutnya adalah pengkajian dan pencetakan naskah SOP PPKS final oleh pihak Rahima. Setelah rampung dicetak pada bulan Desember 2022, langkah selanjutnya yaitu tim mensosialisasikan SOP tersebut kepada seluruh warga pesantren secara umum. Setelah melalui semua tahapan, SOP PPKS Pesantren Nurulhuda Cisurupan Garut akhirnya diluncurkan secara resmi pada tanggal 15 Desember 2023. Hal ini menjadikan Pesantren Nurulhuda sebagai pesantren pertama yang dapat menyusun dan menerapkan SOP PPKS di Indonesia.

Proses penyusunan SOP ini berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Kurang lebih membutuhkan waktu 4 bulan sampai pada tahap pencetakan dan 1 ½ tahun sampai peluncuran.

 

Mengapa penyusunan SOP ini bisa cepat terselesaikan?

Hal ini tak lain berkat komitmen dan sinergi dari seluruh stakeholder yayasan, tanpanya, mustahil aturan ini bisa terwujud. Namun, komitmen tersebut tidak terbentuk secara instan, melainkan merupakan hasil dari perjalanan panjang pesantren Nurulhuda dalam membangun mindset kesetaraan di kalangan warganya. Butuh 11 tahun untuk menanamkan perspektif kesetaraan dan pemahaman yang sama bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun perlu dihindari oleh semua orang.

 

Setelah SOP dibuat, lalu apa?

Untuk mengimplementasikan SOP ini, Erna dan tim menjabarkannya ke dalam beberapa strategi pelaksanaan program di antaranya pengadaan workshop bagi lembaga-lembaga di bawah naungan Yayasan Ponpes Nurulhuda, termasuk kerjasama dengan Universitas Garut (UNIGA) dalam pembentukan sistem pelaporan PPKS berbasis digital. Dengan tujuan memperkuat komitmen Lembaga, SOP ini juga diturunkan ke dalam SOP khusus di tingkat Lembaga, seperti SOP PPKS MTs Nurulhuda yang resmi diluncurkan pada tanggal 15 Desember 2024.

Erna berharap ruang aman tidak hanya dapat terwujud di pesantren Nurulhuda saja, tetapi juga di seluruh pesantren yang ada di Indonesia terutama di Garut. Itulah yang menjadi alasan Erna untuk mencoba membumikan praktik baik ini dengan memperkenalkannya kepada Lembaga lain. Sehingga, Lembaga serupa bisa belajar dan bersama membangun ikhtiar kolektif dalam melawan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Memang, baru sedikit lembaga yang dapat secara terbuka menerima gagasan Erna untuk menyusun SOP PPKS di lembaganya masing-masing. Maka, di sinilah dukungan dari aktor yang lebih besar sangat diperlukan, yakni pemerintah, yang dapat memperkuat, memperluas, dan memastikan dampak berkelanjutan dari praktik baik ini di masyarakat.

Terpopuler
Artikel

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Are you human? Please solve:Captcha