Monday, August 3, 2026

Nur Rofi’ah, Ulama Perempuan Pendiri Ngaji Keadilan Gender Islam

Editor: Yuyun Khairun Nisa

 

Di Indonesia, ada banyak ulama perempuan, salah satunya Nur Rofi’ah. Ia membentuk Ngaji Keadilan Gender Islam (Ngaji KGI) pada pertengahan 2019. Melalui ruang ini, Nur Rofiah menyebarkan wawasan dan pengetahuan tentang perempuan dan keadilan gender melalui ruang-ruang diskusi online maupun offline. 

Ngaji KGI hadir di tengah dahaganya edukasi nilai-nilai inklusif dan progresif mengenai pengalaman perempuan dan keadilan kemanusiaan yang merujuk perspektif keilmuan agama. Keterlibatan Nur Rofi’ah dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mewacanakan keadilan hakiki perempuan menjadi bagian dari metodologi fatwa KUPI. Konsep ini meyakini bahwa ajaran Islam menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. 

Ajaran Islam menegaskan pengakuan perempuan sebagai subyek penuh yang juga menghargai individu dengan pengalaman khasnya. Khususnya perempuan, ia memiliki pengalaman khas yang jauh berbeda dengan laki-laki, Baik dari segi biologis maupun sosial. Namun, nilai kemanusiaannya justru direduksi dan dilemahkan. 

Nur Rofi’ah dalam kontribusinya mengupayakan kesadaran pengetahuan keadilan dan kesetaraan gender dalam ruang dialektika yang terbuka menjadi sebuah gebrakan baru ulama perempuan. Ruang diskusi ini semakin memantik api kesadaran kolektif pentingnya keadilan terhadap perempuan benar-benar diwujudkan. Meskipun, tantangan mewujudkan keadilan gender menjadi kesadaran Nur Rofi’ah adalah tantangan yang besar.

Ketidakadilan yang dialami perempuan dalam pengalaman khas biologisnya yang begitu rumit menambah kesulitan perempuan menjalani kehidupan. Paling menyedihkan, masih banyak terjadi kasus-kasus ketidakadilan dan diskriminasi pada perempuan di berbagai sektor. Tantangan lainnya juga berkaitan dengan cara pandang negatif atas perempuan mewarnai cara pandang manusia begitu lamanya. Basis pengetahuan yang diajarkan oleh Nur Rofi’ah menyoroti kemaslahatan dan nilai-nilai universal di antaranya kemanusiaan dalam Hak Asasi Manusia, norma sosial dan kearifan masyarakat, kesehatan, maupun ajaran dan nilai kemaslahatan agama.

Ngaji KGI juga berupaya mengurai permasalahan pemahaman keagamaan yang keliru sehingga membuat masyarakat seakan menormalisasi pandangan dan nilai yang salah. Sehingga kemungkinan mendiskreditkan perempuan semakin kuat. Sementara itu, dalam pandangan Nur Rofi’ah mencoba membenarkan dan meyakini bahwa islam justru memiliki cara pandang yang positif terhadap perempuan. 

Nur Rofi’ah menegaskan bahwa kemanusiaan perempuan sejak awal telah hadir secara utuh. Artinya, perempuan dan laki-laki sama-sama berstatus hanya hamba Allah yang mengemban amanah sebagai khalifah fil ardl. Baik laki-laki dan perempuan menjadi subyek penuh sistem kehidupan sehingga sama-sama wajib mewujudkan kemaslahatan di muka bumi sekaligus berhak menikmatinya.

Keadilan hakiki perempuan menggabungkan lima pengalaman biologis dan pengalaman sosial khas perempuan. Lima pengalaman biologis di antaranya yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Serta lima pengalaman sosial yang dialami perempuan di antaranya yaitu marginalisasi, stigmatisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Dalam konsep keadilan hakiki perempuan dijelaskan bahwa lima pengalaman biologis perempuan harus difasilitasi dan lima pengalaman sosial harus dihilangkan.

Nur Rofi’ah memaparkan cara pandang pada kedua aspek pengalaman perempuan menentukan level kesadaran seseorang tentang kemanusiaan perempuan dan sangat mempengaruhi cara pandang umat atas kemaslahatan manusia sebagai tujuan agama. Pertama, terendah, yaitu menolak perempuan sebagai manusia. Pada level ini kesadaran timbul dengan memandang tindakan buruk pada perempuan sebagai pelanggaran agama. 

Kedua, menengah, yaitu menolak pengalaman biologis khas perempuan sebagai bagian dari kemanusiaan mereka. Pada level ini belum adanya kesadaran belum memandang tindakan buruk pada pengalaman ini dan tindakan tidak adil hanya karena menjadi perempuan sebagai pelanggaran agama. Ketiga, tertinggi, yaitu memandang pengalaman biologis perempuan sebagai bagian dari kemanusiaan mereka sehingga tindakan buruk pada pengalaman biologis khas perempuan atau perkara ketidakadilan terhindarkan. Kesadaran pada level inilah yang disebut keadilan hakiki perempuan. 

 

KGI dan Kesadaran Kemanusiaan Pada Perempuan

Keadilan hakiki terhadap perempuan merupakan konsep keadilan yang didasarkan pada asas kemanusiaan dengan mempertimbangkan pengalaman baik secara biologis maupun sosial. Pandangan Nur Rofi’ah menegaskan bahwa pentingnya keadilan hakiki berakar pada kenyataan antara aspek-aspek persamaan laki-laki dan perempuan serta perbedaan antara keduanya yang tidak dapat diabaikan. 

Aspek tersebut meliputi dua di antaranya biologis dan sosial. Aspek biologis mencakup sistem reproduksi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Sementara aspek sosial mencakup perlakuan yang berbeda akibat budaya patriarki yang mengakar dalam masyarakat. apabila pengalaman biologis dan sosial perempuan diabaikan dalam perumusan keadilan, maka kebijakan yang dihasilkan hanya akan adil bagi laki-laki secara tekstual dan prosedural, tapi tidak secara hakiki. Maka dari itu, pengalaman biologis perempuan harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan keadilan yang hakiki. 

Dengan demikian, kebijakan negara, kearifan sosial, dan kemaslahatan agama harus dirumuskan dengan memperhatikan pengalaman nyata perempuan, agar menciptakan keadilan yang benar-benar hakiki. Ngaji KGI sebagai basis gerakan akar rumput progresif mengupakan untuk mendobrak kesadaran menghapus tatanan sosial patriarki. Nur Rofi’ah melakukan pembacaan ulang tafsir kontekstual yang misoginis sekaligus mengkritisi sejarah pemanusiaan perempuan sebagai upaya memantik cara pandang baru yang adil. 

Niam Khurotul Asna
Niam Khurotul Asna
Penulis dan pembelajar.

Terpopuler
Artikel

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Are you human? Please solve:Captcha