Monday, August 3, 2026

Titi Anggraini: Kritik Tajam Tata Kelola dan Demokrasi Indonesia

Editor: Yuyun Khairun Nisa

 

“Saat penyelenggara berfungsi lebih sebagai perpanjangan tangan kekuatan partai dibanding penjaga integritas, maka seluruh proses pemilu ikut kehilangan legitimasi dan gagal mencapai hasil yang dikehendaki” — Titi Anggraini 

Agustus 2025 lalu—bahkan hingga sekarang, Indonesia mengulang sejarah kelam. Rakyat Indonesia seolah disadarkan bahwa perhelatan delapan puluh tahun dengan banyaknya aksi joget mulai dari perayaan di Istana bahkan sampai gedung parlemen, tak berarti rakyatnya ikut bersuka cita. 

Bertambahnya usia Indonesia itu, juga tak serta merta mendorong terlaksananya demokrasi yang sesuai dengan Pancasila, yang sejatinya merupakan dasar negeri ini berdiri. Sikap dan kelakuan para anggota legislatif hari ke hari malah memperuncing situasi. 

Masyarakat umumnya menyesal dan kecewa, mengapa dulu saat Pemilu memilih pimpinan, tak terlalu dipikirkan benar, hingga kini tak bisa diandalkan. Di antara keluh kesah itu, ada yang mengakui, dirinya golput, meski hadir lalu sengaja merusak surat suara, agar tidak masuk saat proses  penghitungan.  

Ketika kemudian rakyat Indonesia sesungguhnya makin cerdas memahami prinsip demokrasi, pada akhirnya aksi-aksi demonstrasi tak bisa dibendung lagi. Rakyat mempertanyakan keberadaan para anggota legislatif. Apakah mereka benar-benar mewakili suara rakyat? Rakyat yang mana?

“Anggota DPR bermasalah merupakan produk dari sistem pemilu dan UU Pemilu yang pragmatis dan oportunistik. Alih-alih menegakkan pengawasan, menjalankan penegakan hukum, menjaga integritas penyelenggara, memastikan kepatuhan dan akuntabilitas dana kampanye; UU Pemilu malah didesain ramah intervensi politik partisan,” ujar Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

Apa Itu Demokrasi? 

Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), menegaskan bahwa demokrasi tak hanya melulu soal pemilu, prosedurnya atau besaran suara mayoritas, tetapi tentang nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Sayangnya, saat ini Indonesia justru terjebak dalam praktik demokrasi yang parsial. Sistem politik lebih fokus pada pemilu dan partai sebagai instrumen kekuasaan, tetapi melupakan prinsip demokrasi yang lebih dalam.

Hal itu pula yang terjadi pada lembaga independen di Indonesia. Titi Anggraini menilai hampir semua lembaga seperti KPK, Ombudsman, KPU, Bawaslu, DKPP, Komisi Penyiaran, Komisi Informasi, Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas pada kenyataannya juga tak lepas dari intervensi politik. Kondisi ini, menurutnya, menjadi ancaman serius bagi resiliensi demokrasi itu sendiri.
Padahal, sebagai lembaga-lembaga negara independen yang dirancang sebagai cabang keempat untuk memperkuat check and balance, dan bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan; semestinya tak ada intervensi politik  mulai dari proses rekrutmen hingga bagaimana kinerja lembaga tersebut sendiri. Sayangnya, ternyata tidak demikian. 

 

Apa Keterkaitan antara Demokrasi dan Pemilu?

Masyarakat Indonesia ditengarai menyukai Pemilu, terutama kemeriahannya, acara bagi-bagi produk, voucher, sembako promosi saat kampanye; tetapi tak menyukai demokrasi. Ketika berlangsung diskusi Perludem bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi’, Mei 2024 lalu. 

 Titi Anggraini menyampaikan keprihatinan bahwa kualitas demokrasi Indonesia menurun setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan riset The Economist Intelligence Unit (EIU) tentang indeks demokrasi. “Indonesia konsisten turun dua peringkat tiap tahunnya,” ujar Titi lagi. 

Pada tahun 2023, demokrasi Indonesia menempati peringkat ke-56 secara global. Setahun sebelumnya, Indonesia berada di peringkat ke-54, dan tahun 2021 berada di peringkat ke-52. 

Oleh karena itu, menurut Titi, rencana Pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Pemilu perlu didorong, agar membuat demokrasi di Indonesia lebih berkualitas. Titi membuat enam catatan kepada Pemerintah untuk merevisi UU Pemilu, sebagai upaya mewujudkan Pemilu makin demokratis.

Catatan Pertama : Pemerintah perlu menyusun desain sistem Pemilu yang lebih adil dan representatif. 

Titi menilai sistem proporsional terbuka pada Pemilu, yang artinya memilih langsung, lebih rawan melahirkan politik uang, persaingan internal yang tidak sehat, dan seleksi kandidat yang elitis. Dia mengusulkan opsi sistem campuran (mixed system) sebagai jalan tengah untuk memperkuat representasi partai sekaligus memperbaiki kualitas personal wakil rakyat. Dalam sistem  Pemilu campuran ada sistem proporsional dan sistem distrik untuk memilih perwakilan. Dengan sistem Pemilu campuran, memungkinkan pemilih untuk memberikan dua suara yang berkontribusi pada kedua jenis sistem tersebut.

 

Catatan Kedua : Pemerintah mesti memastikan regulasi pembiayaan politik yang transparan, efektif, dan dapat diawasi dengan baik, terutama pengelolaan dana kampanye. 

Catatan Ketiga : Revisi UU Pemilu, kata Titi, harus menjamin independensi, akuntabilitas, dan profesionalitas KPU, Bawaslu, hingga DKPP serta menutup ruang bagi intervensi partisan. Salah satunya dengan proses seleksi yang betul-betul berorientasi menghadirkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan kompeten. 

Catatan Keempat : revisi UU Pemilu sejatinya mampu menjawab kebutuhan kesetaraan dan inklusi politik. Termasuk, penegasan aturan afirmasi keterwakilan perempuan, kelompok disabilitas, dan minoritas. Hal itu ditujukan untuk memastikan pemilu benar-benar substantif.

Catatan Kelima : pemerintah perlu mengantisipasi tantangan digitalisasi Pemilu. Mulai dari transparansi sistem rekapitulasi elektronik, pengendalian hoaks dan disinformasi, hingga pemanfaatan teknologi untuk pendidikan pemilih. “Semestinya, Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) bisa mulai digunakan secara gradual sebagai mekanisme formal untuk rekapitulasi suara di Pemilu, sehingga bisa mencegah kecurangan yang terjadi dalam penghitungan suara secara manual berjenjang yang makan waktu lama dan mahal,” lanjut Titi menjelaskan digitalisasi ini. 

Catatan Keenam :  Revisi UU Pemilu jangan hanya dipandang sebatas penyesuaian teknis pasca putusan MK, tapi revisi UU Pemilu wajib menjamin proses legislasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif. Proses revisi UU Pemilu pun tidak boleh dilakukan secara tertutup dan elitis. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang konsultasi publik yang bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik non parlemen, dan kelompok rentan.

“Demokrasi membutuhkan perbaikan kelembagaan, penguatan oposisi, serta komitmen media pada kebenaran agar tetap tahan terhadap godaan populisme, cengkeraman oligarki, dan ketidakpastian ekonomi politik global. Karenanya civil society, media, dan universitas harus terus terkonsolidasi menjaga demokrasi,” pesan Titi di akhir catatannya. 

Terpopuler
Artikel

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Are you human? Please solve:Captcha