Friday, May 29, 2026

Ratu Sinuhun dan Kitab Simbur Cahaya; Pahlawan Perempuan Palembang Pencetus Undang-undang Kesetaraan

Banyak tokoh pahlawan perempuan nusantara ikut memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam banyak bidang ekonomi, politik, sosial, ekonomi, maupun pendidikan. Eksistensi perempuan berkepentingan dalam pemajuan budaya, peningkatan, dan penyetaraan derajat perempuan sebagai pokok kesejahteraan umum. Dari kontribusi perjuangan perempuan pada masanya, perhatian maupun pengakuan peran dan kontribusi yang besar penting untuk dikenal dan dikenang khalayak. 

Azyumardi Azra semasa hidupnya sempat mengatakan bahwa sejarah ulama perempuan adalah sejarah yang gelap. Masih banyak yang belum diketahui dari para perempuan yang sebetulnya memiliki kontribusi besar yang tersebar di berbagai wilayah yang penting untuk digali informasinya. Termasuk di Palembang dalam lintasan sejarahnya, hanya tokoh pahlawan laki-laki yang dikenal. Dengan demikian, bukan berarti tokoh-tokoh perempuan tidak ada yang berperan dalam ranah publik. Sejak abad ke-17 di Palembang, catatan tentang peran perempuan telah ada dalam lingkar politik. Akan tetapi, sumber yang sangat minim menyebabkan tokoh yang ada belum tercover dalam data sejarah. 

Pada tahun 1630-an, Ratu Sinuhun merupakan perempuan Palembang yang memiliki kontribusi penting karena undang-undang yang dibuatnya. Undang-undang atau dalam istilahnya Kitab Simbur Cahaya yang berisi kearifan lokal dalam hal hubungan sosial kesetaraan gender. Ratu Sinuhun menjadi tokoh emansipasi perempuan yang telah menunjukkan tingkat intelektual tinggi dari perannya untuk menjunjung kesetaraan dengan laki-laki.

Meskipun, penyematan pengakuan Ratu Sinuhun sebagai tokoh pahlawan perempuan Palembang masih dalam proses pengajuan pemerintah provinsi Sumsel kepada pemerintah pusat. Perlu untuk kita juga mengenal Ratu Sinuhun sebagai salah satu aktor pahlawan atas kontribusi pada masanya yang dampak dan nilainya dapat disebarkan kepada khalayak. 

Nama yang Harus Dikenal dan Dikenang

Dalam sejarah Palembang, setidaknya terdapat empat perempuan dalam lingkar politik kekuasaan. Pertama, sebagai sarana perluasan kekuasaan yang pada kondisi tertentu justru menjadi penyulut perang antar negeri. Kedua, sebagai salah satu faktor penyebab peralihan kekuasaan, baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, sebagai media penyatu atau dalam istilah sekarang, rekonsiliasi—antar pihak yang bertikai. Dan keempat, pemegang peran penting dalam ketatanegaraan. 

Ratu Sinuhun merupakan salah satu tokoh perempuan yang muncul dalam sejarah Palembang. Meskipun tokoh perempuan tidak banyak, ia menjadi aktor terpenting dalam kontribusinya memajukan wilayah Palembang. Ratu Sinuhun merupakan istri salah satu Kerajaan Palembang yang ke-5 pada abad XVII yaitu Pangeran Sedo Ing Kenayan yang pada masanya berkuasa antara tahun 1639 M-1650 M.

Perannya besar dalam pembuatan Undang-undang Simbur Cahaya menjadi kitab hukum adat yang berlaku bagi masyarakat Sumatera Selatan. Undang-undang ini memadukan antara hukum adat dengan hukum Islam yang menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Selain itu, ia juga dikenal karena kepeduliannya dalam menata dusun dan lingkungan.

Kontribusi Ratu Sinuhun selain sebagai pasangan salah satu Kerajaan Palembang, inovasi produk lokal yang dibuatnya menjadi pedoman yang nilai-nilainya terhubung dalam sosial masyarakat. Produk lokal yang muatannya penuh dengan nilai-nilai kearifan masa lalu dipandang masih relevan dengan nilai-nilai masa kini. Termasuk urgensi nilai-nilai kearifan dalam menghargai perempuan yang tercermin dalam pasal-pasal perlindungan perempuan. 

Kitab Simbur Cahaya sebagai salah satu bukti warisan kearifan lokal perlu mendapat perhatian dari para pemimpin wilayah pada masa itu. Undang-undang sebagai manuskrip atau naskah kuno menjadi warisan intelektual yang nilai-nilainya masih relevan untuk diajarkan kepada khalayak termasuk lingkup pendidikan. Sehingga ini menjadi kekayaan kebudayaan Palembang yang penting untuk dikenal dan menjadi pedoman kesadaran hukum berkenaan dengan urgensi dan relevansi substansinya.

Peran Intelektual Pencetus Hukum Adil dan Setara

Tokoh perempuan Palembang ini telah menerbitkan narasi inklusif dan kontekstual mengenai tata pemerintahan, hukum keluarga, hingga perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual, jauh melampaui zamannya. Simbur Cahaya menyiratkan nilai inklusif yang mengajarkan tentang harmoni terhadap lingkungan alam, lingkungan sosio-kultur, dan religi. 

Menurut informasi dari penerbit Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922, undang-undang Simbur Cahaya terdiri dari lima bagian. Bab pertama mengatur Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding) dengan 32 pasal. Bab Kedua mengatur Adat Perhukuman (Stafwetten) dengan 58 pasal. Bab ketiga mengatur Adat Marga (Mara Verordeningen) dengan 29 pasal. Bab keempat mengatur Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen) dengan 19 pasal. Bab kelima mengatur tentang Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen) dengan 32 pasal. 

Dalam undang-undang Simbur Cahaya terdapat pada Bab I tentang aturan kaum, adat bujang-gadis, dan kawin, serta dalam Bab II tentang aturan marga. Tergambar aturan dalam undang-undang pasal 21 yang di dalamnya mengandung unsur melindungi perempuan. “Pasal 21: Jika laki-laki pegang gadis atau rangda lantas peluk badannya meragang gawe namanya, ia kena denda 12 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 6 ringgit pulang pada perempuan itu dan 6 ringgit pulang pada pasrah, jika di dusun pengandang 3 ringgit pulang pada pasirah dan 3 ringgit pada kepala dusun serta punggawanya.”

Dalam salah satu pasal tersebut hubungan laki-laki dan perempuan harus terjaga dan hal ini diatur saat laki-laki melakukan perbuatan tercela kepada perempuan dengan berbagai status sosialnya—akan dikenakan denda. Apabila perbuatan tersebut terjadi lebih berat, maka hukumannya juga otomatis akan semakin besar. 

Meskipun isi undang-undang ini mengatur kebijakan pada masanya, dalam beberapa analisis saya pun mengafirmasi bahwa pesan moral sebagai kearifan lokal masih relevan untuk dijadikan pedoman masa kini. Baik sebagai pedoman acuan undang-undang di berbagai unit wilayah—atau juga sebagai Pelajaran yang dapat disebarkan nilai edukasinya kepada khalayak dan pelajar. Tiap aturan perlu mempertimbangkan maupun meregulasi isi yang inklusif mengacu pada nilai manusiawi. 

Sebagaimana dalam undang-undang Simbur Cahaya, pesan-pesan yang dapat diambil nilai dan dijadikan acuan adalah seperti nilai demokrasi, pembinaan tanggung jawab moral masyarakat seperti tolong menolong, berbuat baik dengan orang, larangan berbuat jahat, maupun larangan membuat kerusuhan, maupun nilai yang dapat diteladani dari Ratu Sinuhun dalam kontribusinya memperjuangkan hak-hak perempuan agar dapat setara dengan laki-laki. Membuktikan kepada khalayak bahwa perempuan mampu sejajar dengan laki-laki dalam kemajuan suatu bangsa. 

Niam Khurotul Asna
Niam Khurotul Asna
Penulis dan pembelajar.

Terpopuler
Artikel

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Are you human? Please solve:Captcha