Hajjah Rangkayo Rasuna Said (1910-1965) menempati posisi unik dalam sejarah nasionalisme Indonesia, ia adalah orator yang memobilisasi massa dengan “politik kata”, aktivis Islam modernis yang menjahit nilai-nilai keimanan ke dalam wacana kebangsaan, dan politisi perempuan yang menembus institusi negara pasca kemerdekaan. Jejaknya memperlihatkan bagaimana gagasan “Indonesia merdeka” dibangun bukan hanya di medan tempur, melainkan di mimbar-mimbar kampung, ruang kelas, dan ruang sidang, ruang-ruang yang selama ini kerap menyingkirkan perempuan.
Akar Intelektual dan Pembentukan Habitus Politik
Lahir di Maninjau, Sumatra Barat, 14 September 1910, Rasuna tumbuh di lingkungan Minangkabau yang kaya tradisi pendidikan Islam dan pergerakan. Ia bersekolah dan kemudian berkiprah di jejaring pendidikan modernis, Diniyyah Puteri Padang Panjang bahkan mencatat Rasuna sebagai murid pertamanya, sebuah indikasi dini atas kapasitas intelektual dan visinya tentang pendidikan Perempuan. Dari habitat sosial-intelektual inilah Rasuna menyerap dua gagasan kunci, pentingnya literasi politik bagi perempuan dan keharusan mengaitkan pembaruan Islam dengan emansipasi kebangsaan (White, 2013).
PERMI dan nasionalisme Islam yang inklusif
Rasuna menjadikan Persatuan Muslimin Indonesia (PERMI) sebagai wahana artikulasi politik. Di partai yang memadukan Islam dan nasionalisme ini, ia mendesakkan dua hal sekaligus: perlawanan antikolonial dan peluasan ruang politik bagi perempuan (White, 2013). Rasuna mengajar, menulis, dan berpidato, mengubah pengetahuan menjadi alat mobilisasi. Ia menolak logika segregasi gender yang menjadikan perempuan sekadar pelengkap, dan mendorong struktur organisasi yang memberi perempuan peran substantif, bukan simbolik (White, 2013).
Kekuatan Rasuna terletak pada kemampuannya “menerjemahkan” Islam ke dalam etika kewargaan yang anti-penindasan. Di podium-podium rapat umum Sumatera Barat awal 1930-an, ia mengkritik kolonialisme sebagai kezaliman politik dan moral. Pidato-pidatonya yang luas diliput, menjadikannya figur publik dan sasaran negara kolonial. Pada 1932-1933, ia ditangkap dan dihukum 15 bulan penjara atas haatzaai artikelen (tuduhan “menabur kebencian”) menjadikannya salah satu perempuan Indonesia pertama yang dihukum karena speek delict atau “delik ujaran”. Alih-alih melemahkan, represi itu justru memperluas jejaring dan reputasinya secara nasional (White, 2013).
Politik kata, Orasi Sebagai Praksis Kebangsaan
Rasuna memahami bahwa nasionalisme membutuhkan bahasa yang menggerakkan. Orasinya tajam, berlapis rujukan agama, dan langsung menyasar pengalaman sehari-hari rakyat tentang pajak, kerja paksa, dan ketidakadilan. Bahasa baginya adalah praksis politik, cara meneguhkan martabat, menyatukan komunitas terbayang “Indonesia”, dan menantang monopoli wacana kolonial. Tak mengherankan jika pers kolonial menandai pidatonya sebagai ancaman ketertiban, sementara pers pergerakan merayakannya sebagai teladan kepemimpinan perempuan (White, 2013).
Selepas penjara, Rasuna tidak surut. Ia mengelola penerbitan dan sekolah, memanfaatkan pena dan kelas sebagai perpanjangan podium. Di sini terlihat konsistensi strateginya, mengikat pendidikan, jurnalisme, dan organisasi ke dalam ekosistem pergerakan yang berkelanjutan.
Dari Pergerakan ke Negara, Keberlanjutan Komitmen
Setelah proklamasi 1945, Rasuna bergerak di organisasi pro-republik dan lembaga perwakilan. Ia tercatat masuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 1947, dan kemudian duduk di parlemen masa transisi (DPR Sementara) sebelum diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) era Demokrasi Terpimpin (Pamungkas, 2020). Peralihan dari aktivisme jalanan ke jabatan negara tidak menghapus komitmen awalnya, ia tetap memperjuangkan akses pendidikan dan partisipasi politik perempuan, seraya menjaga jembatan antara basis-basis Islam modernis dengan agenda kenegaraan.
Di sinilah nilai strategis Rasuna bagi nasionalisme Indonesia, ia menjadi mediator epistemik antara bahasa agama dan bahasa republik. Dalam lanskap politik yang sering mengonstruksi keduanya sebagai kutub yang berseberangan, Rasuna menunjukkan kemungkinan koherensi, Islam sebagai etika publik emansipatoris yang menopang negara-bangsa, bukan meniadakannya (White, 2013).
Membaca Ulang, Batas dan Warisan
Tentu, strategi Rasuna juga menghadapi batas. Pertama, represi kolonial terhadap ujaran politik mengungkap rapuhnya infrastruktur hukum kolonial terhadap kebebasan berekspresi, sebuah warisan ambivalen yang pantas terus dikritik dalam praktik demokrasi hari ini. Kedua, meski Rasuna mendorong kepemimpinan perempuan, ketimpangan representasi tetap persisten dalam politik Indonesia modern, karya dan keteladanannya sekaligus inspirasi dan pengingat bahwa perubahan struktural menuntut institusionalisasi, bukan hanya ketokohan.
Namun, warisan Rasuna nyaris tak terbantahkan. Ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional lewat Keputusan Presiden No. 084/TK/1974 (Dinas Kebudayaan DIY, 2022), dimakamkan di TMP Kalibata, dan namanya diabadikan sebagai salah satu arteri utama Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said (Pamungkas, 2020). Lebih dari itu, warisan intelektualnya hidup dalam cara kita memahami nasionalisme sebagai proyek nilai, menghubungkan iman, akal, dan keadilan sosial.
Rasuna Said memberi pelajaran bahwa nasionalisme Indonesia dibangun oleh keberanian yang artikulatif dan religiositas yang membebaskan. Ia mengubah mimbar menjadi medium konsolidasi publik, mengikat Islam dengan republik, dan memaksa negara, kolonial maupun nasional berhadapan dengan suara perempuan. Membaca Rasuna hari ini berarti merawat etos kebangsaan yang inklusif, reflektif, dan berkeadilan, republik yang memberi tempat setara bagi perempuan bukan sekadar sebagai simbol, tetapi sebagai perumus arah.
Referensi
- Dinas Kebudayaan DIY. (2022) Wanita pejuang kemerdekaan Indonesia: Hajjah Rasuna Said (1910–1965). https://budaya.jogjaprov.go.id (Keppres Pahlawan Nasional No. 084/TK/1974).
- Pamungkas, M. F. (2020). Rasuna Said, Perempuan Minang Yang Ditakuti Belanda. Historia.id. https://www.historia.id
- White, S. (2013). Rasuna Said: Lioness of the Indonesian Independence Movement. Dalam S. Blackburn & H. Ting (Eds.), Women in Southeast Asian Nationalist Movements: A Biographical Approach. Singapore: NUS Press.







