Sunday, September 8, 2024
spot_img
HomeFigurFigur NasionalKisah Marsinah Melawan Ketidakadilan dan Penindasan

Kisah Marsinah Melawan Ketidakadilan dan Penindasan

MAY DAY MAY DAY‼️

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia. Di Indonesia, Marsinah merupakan salah satu tokoh perempuan, aktivis buruh yang lantang menyuarakan hak-hak buruh dan berani melawan ketidakadilan. Sayangnya, otoritarianisme dengan pendekatan militeristik di era rezim orde membungkam ruang kritik masyarakat sipil terhadap oligarki yang semena-mena. Bahkan, tak jarang terjadi intimidasi, penyiksaan, hingga pembunuhan.

Marsinah menjadi salah satu korban kekejaman orde baru. Nyawanya hilang, namun tidak dengan semangat juangnya. Namanya pun masih terus dielukan tiap kali aksi menuntut tanggung jawab negara.

Berkat perlawanan dan kegigihan Marsinah memperjuangkan hak-hak buruh -dan juga untuk mengenang jasanya-, ia mendapatkan penghargaan Yap Thiam Hien atas jasanya dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Memimpin Aksi, Menuntut Hak Buruh

Lahir di Nganjuk tahun 1969, Marsinah merupakan buruh di PT. Catur Putera Surya (CPS), pabrik arloji di Siring, Porong, Jawa Timur. Ia aktif di organisasi buruh dan sering memimpin aksi-aksi protes untuk menuntut hak-hak buruh.

3 Mei 1993, 150 dari 200 karyawan CPS menggelar aksi mogok kerja. Aksi ini mengkritisi kebijkan perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, sehingga merugikan para buruh. Tidak tinggal diam, Marsinah memimpin aksi buruh menggantitkan Yudo Prakoso, koordinator aksi yang ditangkap dan dibawa ke Kantor Koramil lantaran ketegangan menguat.

Aksi mogok kerja ini menyuarakan 11 tuntutan buruh PT. CPS, di antaranya:

  1. Kenaikan upah
  2. Upah lembur
  3. Tunjangan cuti haid
  4. Asuransi kesehatan ditanggung perusahaan
  5. THR satu bulan gaji
  6. Penambahan uang makan
  7. Kenaikan uang transport
  8. Bubarkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
  9. Tunjangan cuti hamil tepat waktu
  10. Upah karyawan baru disamakan dengan buruh yang sudah 1 tahun bekerja
  11. Pengusaha dilarang melakukan mutasi, intimidasi, PHK terhadap karyawan yang menuntut haknya

Keadilan yang Semu

Satu hari setelah aksi mogok kerja, perundingan antara 13 orang perwakilan buruh dengan pihak perusahaan dan Departemen Tenaga Kerja berhasil menyepakati sejumlah tuntutan aksi. Namun, ada beberapa hal yang belum terpenuhi seperti THR dan penambahan uang makan.

Esoknya, 13 karyawan tersebut dipaksa menandatangani surat pengunduran diri di Markas Kodim 0816 karena dituduh sebagai provokator aksi. Kabar lainnya bahwa ada beberapa buruh yang juga disiksa. Marsinah marah, la menolak tindakan semena- mena dan berniat mengadukan tindakan kodim ke pengadilan.

Keadilan untuk Marsinah

Belum sempat ke meja hijau, malam tanggal 5 Mei 1993 Marsinah hilang. la ditemukan 3 hari kemudian tak bernyawa di sebuah gubuk di Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk. Hasil visum menunjukkan bahwa Marsinah diperkosa sebelum akhirnya dibunuh.

Kematian Marsinah yang tragis menggemparkan Indonesia dan menarik perhatian dunia, khususnya International Labor Organization (ILO). Sampai sekarang, kasus Marsinah belum terselesaikan dan pelakunya belum terungkap.

Intervensi Militer bukan Solusi

Dari Kasus Marsinah, ada banyak campur tangan aparat militer yang mencerminkan pendekatan tidak humanis. Pada masa Orde Baru, militer juga menguasai jalur investasi modal. Presiden Soeharto melakukan intervensi yang kuat untuk memonitor dan mengatur protes buruh. Dia memiliki perangkat Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Jika ada perselisihan antara buruh dengan pengusaha, maka yang berhak memediasi adalah militer.

Tak heran, para pekerja yang kritis dan mencolok harus kuat menghadapi intimidasi dan penangkapan, bahkan ancaman pembunuhan.

 

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments