Setelah Indonesia merdeka, bukan berarti masyarakat bisa aman dan tentram. Konflik dan perpecahan masih terus berlanjut. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 di Jakarta menjadi salah satu tragedi yang terjadi di Indonesia paska kemerdekaan. Â
Penelitian Gomar (2024) menyatakan bahwa kerusuhan Mei 1998 menjadi salah satu peristiwa bersejarah yang diakibatkan oleh kumpulan isu politik, ekonomi, dan sentimen masyarakat terhadap etnis Tionghoa yang menyebabkan sebuah kerusuhan rasial yang mengkambinghitamkan etnis Tionghoa. Penjarahan toko-toko yang dimiliki etnis Tionghoa, kerugian secara materiil, pembunuhan dan kekerasan seksual kepada para perempuan.Â
Kerusuhan ini, di tengah krisis moneter yang melanda hingga menyebabkan terpuruknya ekonomi di Indonesia, membawa dampak buruk yang berkepanjangan secara hal materiil dan kesehatan mental korban. Bahkan beberapa etnis Tionghoa mencari perlindungan hingga ke luar negeri demi keamanan mereka.Â
Kerusuhan Mei 1998 juga terjadi di Surakarta. Sebagian besar etnis Tionghoa menjadi korban hingga saat ini mengalami rasa takut dan trauma. Bagaimana tidak, kerusuhan Mei menjadi luka dalam bagi para korban yang mengalami tindakan kekerasan seperti pemerkosaan dan pembunuhan.Â
Berdasarkan pengakuan mantan direktur Yayasan Kalyanamitra, Ibu Ita Fatia Nadia mengungkapkan kesaksiannya terhadap korban bernama Fransisca. Ia adalah gadis 11 tahun keturunan Tionghoa yang menjadi korban kekejaman para pelaku kejahatan hingga meregang nyawa beserta mama dan kakak perempuannya.Â
Pelanggaran hak asasi manusia yang merenggut hak atas integritas tubuh dimana setiap individu tidak berhak untuk memaksa perempuan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan. Hal ini menyebabkan trauma, depresi berat, gangguan emosional dan meningkatkan resiko penyakit menular.Â
Dilansir dari Kompas.id (2025), hasil investigasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) menyatakan bahwa kekerasan seksual yang dialami oleh para korban kerusuhan Mei 1998 di Medan, Surabaya, Jakarta dan sekitarnya terdiri dari kasus pemerkosaan sebanyak 52 korban, pemerkosaan dan penganiayaan sejumlah 14 korban, penyerangan atau penganiayaan seksual sebanyak 10 orang.Â
Adapun dampak kekerasan seksual terhadap perempuan tidak hanya dialami para korban melainkan juga saksi mata kejadian. Pertama, trauma yang berkepanjangan. Peristiwa traumatis yang menimpa dan ingatan kejadian demi kejadian dapat menimbulkan trauma berat terhadap para korban. Dikutip dari tempo.co (2025), diceritakan oleh Lie A. Dharmawan seorang spesialis bedah toraks-jantung yang menangani seorang perempuan korban pemerkosaan yang mengalami gangguan jiwa pasca kejadian tersebut.Â
Kedua, gangguan kejiwaan. Stres, depresi, perasaan bersalah, takut berbaur, dan rasa takut yang hebat. Seorang karyawan yang diperkosa di taksi semalaman hingga mengalami disfungsi seperti bengong, menangis dan tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik. Selain itu, suami korban juga mengalami stres hingga membutuhkan pendampingan psikologis. Kemudian seorang saksi perempuan yang berusia 40 tahun mengalami ketakutan luar biasa hingga berani menyelamatkan diri dengan melompat dari jendela lantai 2 yang mengakibatkan patah tulang punggung.Â
Kasus pemerkosaan massal menjadi sejarah kelam bagi Indonesia karena melibatkan banyak pihak serta tidak ada yang bertanggung jawab seolah kerusuhan ini dilupakan. Proses pembuktian juga sangat sulit dilakukan karena para korban tidak mampu mengenali pelaku serta pengalaman buruk ini dapat mengganggu kondisi psikologis korban.Â
Sebagian besar para korban tidak mau melapor karena takut tidak mendapatkan respon baik dari aparat dan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Bahkan, para korban pelecehan seksual mendapatkan tekanan sosial dari masyarakat karena dianggap tidak bisa menjaga kehormatan diri dan nama baik keluarga. Bahkan ada korban yang diusir dari masyarakat karena dituduh sengaja melakukan hubungan terlarang dengan musuh dan mendapat kecaman dari keluarganya. Akibatnya mereka harus pindah ke tempat baru yang tentunya semakin menyengsarakan kehidupannya.
Negara memiliki hutang untuk membayar keadilan bagi para korban perempuan yang tidak bersalah. Namun, penyangkalan adanya kasus pemerkosaan massal masih ditutupi dan disangkal oleh oknum pejabat publik padahal jejak kekerasan sudah valid dan terbukti ada. Pemerintah seharusnya dapat memberikan minimal pelayanan pemulihan kepada para korban untuk mendapatkan akses psikolog gratis, kompensasi, dan edukasi terhadap para korban agar dapat memulihkan rasa trauma dan depresi yang membebani.Â
Peristiwa ini juga memberikan pelajaran berharga bahwa moralitas dan kehormatan bukan tergantung pada selaput darah atau alat seksual. Kehormatan adalah akhlak yang melekat pada diri setiap individu yang mampu menjaga dirinya dari perbuatan dosa seperti hawa nafsu dan hal-hal yang tidak terpuji. Sehingga yang tidak memiliki kehormatan adalah pelaku pemerkosaan, bukan korban.







