Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeFilmBagaimana Kerentanan Perempuan dalam Film Cross The Line? (Part 2)

Bagaimana Kerentanan Perempuan dalam Film Cross The Line? (Part 2)

Perempuan dalam pusaran Human Trafficking

Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga diberbagai negara. Istilah Human Trafficking ini adalah jenis kejahatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat sulit diberantas bahkan disebut sebagai perbudakan masa kini. Perdagangan manusia meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penculikan, penyekapan, penipuan, penggunaan kekerasan, penjeratan utang atau memberi bayaran untuk tujuan eksploitasi dan dilakukan dalam negara maupun antar negara.

Lanjutan dalam adegan film Cross The Line, Haris juga tengah berusaha membantu menuntaskan permasalahan Maya. Sebab ia merasa bertanggung jawab karena telah membawa Maya untuk ikut bekerja di Singapura, meski janji itu belum tercapai. Haris sebagai seorang ABK (Anak Buah Kapal) juga biasanya bekerja untuk mengecek muatan sejumlah truk yang menumpangi kapal. Ia tiba-tiba mendapat tawaran dari seorang calo untuk menyelundupkan setiap truk yang berisi manusia.

Meski Haris diberi bayaran yang besar, namun praktek semacam ini merupakan salah satu praktek perdagangan manusia dan kejahatan yang mengancam kehidupan masyarakat umum. Terutama orang-orang yang rentan, berpenghasilan dan berpendidikan rendah. Dalam prakteknya, agen perekrutan ilegal telah merekrut para korban kemudian membayar calo perorangan untuk mengatur dokumen perjalanan terkait dengan pencari kerja.

Para korban yang telah dijerat oleh perekrut, akhirnya ditawan dan dieksploitasi dengan berbagai cara bahkan hingga kekerasan fisik dan seksual. Korban perdagangan manusia yang berhasil diyakinkan akan ditampung di suatu tempat yang jauh dari keramaian, kemudian dipindahtangankan dari calo yang satu ke calo yang lain dengan diikuti transaksi jual beli. Kemudian Haris memberikan uang (hasil penyelundupan truk berisi manusia) tersebut kepada Maya untuk melunasi hutangnya Maya, dengan tujuan pula agar mereka bisa segera pulang kampung.

Namun, setelah Maya membayar hutangnya, lagi-lagi ia malah begitu rentan ketika mendapat tawaran untuk pergi ke Singapura oleh sang Mucikari, sesuai dengan mimpinya bekerja di sana. Secara umum praktik perdagangan manusia menggunakan tipu daya muslihat guna mengelabuhi para korbannya yaitu dengan menjanjikan peluang mendapatkan pekerjaan yang bagus tanpa diberitahukan jenis dan resiko dari pekerjaan tersebut.

Jelas Maya merasa tergiur karena hal tersebut merupakan peluang untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga. Faktor ekonomi memang menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia, kondisi kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak.

Banyak perempuan menjadi korban perdagangan manusia karena tertipu. IOM (Internasional Organization for Migration) bahkan mencatat sebanyak 1966 orang di Indonesia menjadi korban perdagangan manusia, 1757 atau 89% diantaranya adalah perempuan. Perempuan dieksploitasi dalam bentuk perbudakan domestik (servitude domestic), eksploitasi seks komersial, dan kerja paksa (forced labor).  Kondisi ini membuat perempuan menjadi semakin rentan karena rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya keahlian/keterampilan, serta adanya status dan kekuasaan relatif.

Maya pun menjadi salah satu di antara manusia yang menumpangi truk yang biasanya berisi manusia. Begitu Haris mengecek muatan truk tersebut, ia nampak kaget karena Maya sudah berada di dalam truk. Akhir cerita Haris membawa kabur Maya dan meyakinkan dirinya agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.

Bagaimana Perlindungan Hukum yang Berlaku?

Adapun perlindungan hukum di Indonesia dalam penindakan terhadap perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang ini memberikan hukuman pidana berlapis tidak hanya pidana penjara tetapi juga dikenakan pidana denda.

Namun semua aturan perundang-undangan juga harus terus pemerintah upayakan dengan memperkuat hubungan kerja sama dengan lembaga dalam negeri, negara tetangga, serta lembaga internasional agar terwujud sumber daya yang lebih kuat dalam memerangi perdagangan orang yang telah menjadi kejahatan lintas negara. Pemerintah juga perlu memberikan peningkatan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan para korban yang didukung dengan sosialisasi intensif, advokasi, dan reintegrasi.

Film yang digarap oleh sutradara Razka Robby Ertanto ini menjadi salah satu film Indonesia yang cukup berani menampilkan isu-isu sosial dan sisi kehidupan para pekerja kapal. Film yang ditampilkan apa adanya ini tentu akan semakin membuka cakrawala soal dunia gelap pelabuhan terlebih mengenai pekerja migran yang rawan dan rentan menjadi korban praktek perdagangan manusia baik itu perempuan maupun laki-laki.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments