Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniRAN P3AKS dan Sebuah Ikhtiyar Perlindungan Perempuan

RAN P3AKS dan Sebuah Ikhtiyar Perlindungan Perempuan

Ketika mendengar istilah konflik, maka yang terlintas dibenak kita adalah kekerasan, peperangan, dentuman bom, meriam, dan lain sebagainya. Sehingga, diskusi mengenai perlindungan perempuan dan anak di wilayah konflik di Indonesia acapkali dianggap tidak penting karena Indonesia bukan negara konflik yang sedang menghadapi peperangan.

Padahal sesungguhnya konflik tak hanya berkaitan dengan perang dan situasi yang mencekam saja, namun konflik sosial juga bagian dari konflik. Konflik sosial adalah perseteruan dan benturan fisik dengan kekerasan yang terjadi antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu. Konflik sosial juga memiliki dampak yang luas dan mengakibatkan ketidaknyamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Beberapa konflik sosial yang saat ini dihadapi Indonesia antara lain: intoleransi yang mengarah kepada paham radikal, sengketa lahan antar masyarakat, pelaku usaha, dan negara. Bahkan, konflik sosial mencakuo merebaknya ujaran kebenjian karena politik yang terpolarisasi, dan kejahatan kemanusiaan lainnya yang ditujukan kepada orientasi seksual dan minoritas.

Perempuan dan Anak di Tengah Konflik Sosial

Di tengah kondisi konflik sosial sebagaimana yang terjadi di Indonesia, perempuan dan anak harus diprioritaskan penanganan dan keamanannya. Hal ini sebagai salah satu dukungan untuk mencapai gender equality. Karena saat konflik sosial tersebut terjadi, perempuan acapkali diabaikan. Bahkan, tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan padahal memiliki posisi yang sangat rentan sebagai korban.

Perempuan dan anak di tengah konflik sosial juga berpotensi menjadi korban berkali-kali. Kebutuhan dasarnya tidak dipenuhi, kekerasan seksual menghantui, akses kepada sumber daya alam terputus. Belum lagi ia harus memikirkan anak-anak yang juga rentan menjadi korban. Dalam konflik Sumber Daya Alam misalnya. Di tengah hegemoni dunia yang kapitalistik dan patriarkis, perempuan harus menghadapi dua masalah sekaligus.

Di satu sisi perempuan tidak bisa lepas dari penghidupan yang berhubungan dengan alam. Sedangkan dunia kapitalis terus menerus mengeruk kekayaan alam untuk kepentingan pribadi. Sehingga perempuan dihadapkan dengan krisis dan kelangkaan. Bahkan, perempuan juga hidup dalam kungkungan patriarkis yang mengekang tubuhnya dan membatasi ruang geraknya.

Ia tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya karena strategi penanganan konflik masih menggunakan pendekatan ekonomi-politik. Serta didominasi oleh masyarakat konservatif yang meneguhkan nilai maskulinitas. Perempuan hanya bisa meratapi kehidupannya yang semakin tersingkir karena kapitalisme, dan tak memiliki kuasa melawan patriarki yang mendomestikasi. Sehingga perempuan mengalami beban ganda baik di ranah public terlebih di ruang domestic.

RAN P3AKS sebagai Solusi

Indonesia adalah salah satu negara yang mengkontekstualisasikan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang perempuan, perdamaian, dan keamanan dalam bentuk RAN P3AKS. Untuk mendukung implementasi RAN P3AKS, Kemenppa dan AMAN Indonesia sebagai representasi masyarakat sipil secara aktif melakukan konsolidasi di berbagai daerah di Indonesia untuk menyusun proses penurunan RAN P3AKS dalam bentuk Rencana Aksi Daerah. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 460/5131/PUM tentang Percepatan Pelaksanaan P3KS di daerah-daerah.

Resolusi DK PBB 1325 ini merupakan resolusi pertama yang merespon permasalahan perempuan, perdamaian, dan keamanan dengan melibatkan perempuan dalam resolusi konflik. Keterlibatan perempuan dinilai penting karena posisinya yang sangat rentan. Baik dalam konflik bersenjata maupun sebagai target kombatan. Jauh dari kaidah norma hukum yang tekstual, Resolusi DK PBB 1325 berisikan tawaran untuk menyelesaikan sebuah konflik dengan mengedepankan pendekatan perempuan dan peacebuilding.

Untuk mengukur indicator ketercapaian resolusi tersebut, maka RAN P3AKS menyusun 3 pilar yaitu pencegahan, penanganan, pemberdayaan dan partisipasi. Di setiap pilarnya, berisi program-program yang lahir dari proses identifikasi masalah. Begitupula dengan RAD yang diturunkan di daerah-daerah juga memuat 3 pilar tersebut diatas disesuaikan dengan kondisi sosial di masing-masing daerah. Disahkan semenjak 6 Oktober 2014 oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat ini RAN P3KS telah diturunkan di 8 Provinsi dalam bentuk RAD yang ditandatangani oleh Gubernur.

Sebagai panduan bagi daerah untuk menyusun RAD P3AKS, Kemenppa menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan RAD P3AKS No 10 tahun 2022.  RAN P3AKS adalah salah satu ikhtiyar untuk memperjuangkan hak perempuan dan anak saat berada dalam konflik sosial. Menggunakan perspektif perempuan, RAD P3AKS mengedepankan pengalaman perempuan dalam melakukan pencegahan, penanganan, pemberdayaan serta partisipasi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments