Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniPotret Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Fiqih Siyasah

Potret Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Fiqih Siyasah

Perempuan dan laki-laki pada dasarnya sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT yang ditugaskan menjadi Khalifah Fil Ard (Pemimpin di muka bumi). Dengan segala potensi dan peran yang dimiliki masing-masing. Laki-laki dan perempuan sama-sama harus memberi kebermanfaatan dan kemaslahatan bagi sesama, baik di ranah domestik maupun publik. Meski demikian, budaya patriarki yang masih melekat di masyarakat menjadikan perempuan harus berdiam diri di rumah dan hanya sekedar mengerjakan peran domestik.

Padahal, selain hidup di lingkungan domestik, perempuan juga merupakan anggota masyarakat sehingga keterlibatannya dalam ranah publik sangatlah diperlukan. Di era sekarang, perjuangan akan hak-hak perempuan sudah semakin gencar digaungkan. Meski perempuan sudah mulai berperan dan diterima di ranah publik, namun untuk menjadi pemimpin seringkali perempuan masih dipandang sebelah mata.

Kepemimpinan perempuan sampai saat ini masih memiliki respon yang beragam dari masyarakat. Terlebih dalam bidang politik, peran dan posisi kaum perempuan cukup mengalami diskriminasi.  Sebab dari adanya pandangan tersebut antara lain yaitu terdapat nash (Al-Qur’an dan hadis) yang secara tekstual mengisyaratkan keutamaan bagi laki-laki untuk menjadi pemimpin. Lelaki adalah pemimpin bagi perempuan, yakni suami adalah pemimpin bagi istri/keluarganya.

Ayat yang seringkali menjadi rujukan yaitu QS. An-Nisa (4): 34. Padahal dalam memahami konteks ayat tersebut, yakni kehidupan rumah tangga. Di mana ditegaskan sebab kepemimpinan itu karena laki-laki berkewajiban menanggung biaya hidup istri/keluarga masing-masing. Lain lagi dengan hadis Nabi SAW yang menjadi dasar dilarangnya perempuan menjadi pemimpin yaitu :

Tidak akan berjaya satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan” (HR. Ahmad, Bukhori, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi melalui Abu Bakhrah).

Pada dasarnya hadis tersebut tidak dapat dipahami berlaku umum, akan tetapi harus dikaitkan dengan konteks pengucapannya, yaitu adanya pengangkatan putri penguasa tertinggi Persia sebagai pewaris kekuasaan ayahnya yang wafat. Tentu saja tidak semua penguasa yang berjenis kelamin perempuan pasti gagal. Al-Qur’an sendiri telah mencontohkan kisah Ratu Balqis yang memimpin Kerajaan Saba (QS. An Naml ayat 32-34). Sekian banyak perempuan yang memimpin berbagai negara juga telah dibuktikan berhasil dalam kepemimpinan mereka. Cleopatr salah satunya, ia adalah penguasa di Mesir yang dikenal demikian kuat, ‘ganas’dan cerdik.

Pemahaman Tentang Fiqih Siyasah

Kepemimpinan politik dalam perspektif Islam merupakan sebuah amanat yang harus diberikan kepada orang yang benar-benar ahli, berkualitas dan memiliki tanggung jawab, adil, jujur dan bermoral baik. Itu artinya dalam pandangan ulama fiqh, peran perpolitikan antara laki-laki dan perempuan mempunyai kapasitas yang sama. Maknanya politik praktis diperlukan pengambilan keputusan yang mengikat (al wilayah al muazimah) yang menyangkut masyarakat yang luas seperti dalam peradilan, lembaga legislatif, eksekutif dan kekuasaan publik.

Fiqih Siyasah sendiri merupakan kalimat majemuk (tarkib idhafi) yang terdiri dari dua kata yakni fiqih dan siyasah. Fiqih berasal dari kata faqiha-yafqohu-faqihun, yang berarti pemahaman yang mendalam dan aturan sehingga dapat memahami tujuan ucapan dan tindakan. Sedangkan secara terminologi, fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat perbuatan yang dipahami dari dalil-dalil yang rinci. Adapun kata Siyasah berasal dari kata sasa yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus, memerintah, membuat kebijaksanaan atau membuat keputusan, pemerintahan dan politik.

Secara etimologis yaitu mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Sehingga menurut H.A. Djazuli, fiqih siyasah merupakan ilmu tata negara berdasarkan hukum syara’ yang secara spesifik membahas peraturan dalam bernegara dan bermasyarakat yang berupa penetapan hukum, peraturan dan segala kebijakan demi mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dalam bermasyarakat maupun bernegara.

Para fuqaha juga menetapkan beberapa syarat menjadi pemimpin yaitu muslim, berakal, dewasa, sehat jasmani dan rohani, adil, memahami hukum-hukum syariah dan tidak menyebutkan jenis kelamin, hal ini masih menjadi perdebatan dalam Islam. Misalnya pandangan dari ulama Sunni Klasik seperti Imam al-Ghazali yang mensyaratkan harus laki-laki yang menjadi pemimpin, sedangkan al-Mawardi dan Ibn Taimiyah tidak mensyaratkan harus laki-laki.

Pandangan KUPI mengenai Kepemimpinan Perempuan

Menurut Dr Faqihuddin Abdul, dalam perhelatan KUPI II mengatakan bahwa kepemimpinan perempuan bersifat komprehensif dengan isu politik, bagaimana peran perempuan terutama dalam arti ideologis. Itu artinya KUPI mendorong banyak perempuan untuk menjadi pemimpin. Adapun dalam arti ideologis, diharapkan sebuah kepemimpinan dimanapun bisa memberikan ruang, fasilitas, akses, serta hak-hak perempuan. Hal tersebut juga selaras dengan yang disampaikan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm bahwa kepemimpinan dalam level apapun, baik dalam pernikahan, keluarga, masyarakat, negara dan global, penting untuk mempunyai perspektif perempuan.

Aktualisasi Kepemimpinan Perempuan di Pondok Pesantren

Pondok pesantren dikatakan sebagai miniatur kehidupan. Sebab selain belajar ilmu-ilmu  agama, di pondok pesantren juga diajarkan pengamalan akan keilmuan yang sering disebut dengan istilah pengabdian atau khidmah. Hal tersebut dilakukan agar para santri yang sudah cukup ilmunya, senantiasa bisa mengamalkan sekaligus sebagai sarana untuk melatih diri sebelum kembali ke kehidupan masyarakat.

Ada banyak peran dan tugas yang bisa dilakukan para santri dalam mengabdi di pondok pesantren. Misalnya dengan menjadi pengurus, abdi ndalem, penjaga koperasi pesantren, sopir Kyai dan lain sebagainya. Tugas dan peran tersebut tentu saja dilakukan baik oleh santri laki-laki maupun perempuan. Misalnya dengan menjadi pengurus, perempuan akan terlibat dalam mengatur, memimpin, mengelola, bermusyawarah, pengambilan keputusan dan kebijakan.

Dari sini, meski berbagai pandangan masih menyudutkan peran perempuan menjadi pemimpin. Dapat disimpulkan bahwa perempuan dituntut untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas diri sehingga dapat memengaruhi laki-laki dengan argumentasi yang logis dan ilmiah. Sebab kepemimpinan tidak lain adalah kemampuan memengaruhi pihak lain agar ia mengarah secara sadar dan sukarela ke tujuan yang ingin dicapai.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments