Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniMengenal Ratu Sinuwun, Pelopor Gerakan Perempuan abad ke- 17 di Nusantara

Mengenal Ratu Sinuwun, Pelopor Gerakan Perempuan abad ke- 17 di Nusantara

Meskipun namanya jarang terdengar sebagai salah satu pahlawan nasional, namun kiprah Ratu Sinuwun untuk bangsa Indonesia patut untuk dikenang. Sebagai istri dari pemimpin kerajaan Palembang Darussalam di abad ke-17, Ratu Sinuwun dengan tegas menolak tradisi perbudakan dan praktik jual beli perempuan di kalangan kesultanan Palembang. Di tengah dominasi patriarki yang kuat, Ratu Sinuwun berjuang merumuskan sebuah kitab yang akan dijadikan pedoman dalam menangani kasus kekerasan seksual, pelecehan, dan juga kejahatan jual beli manusia yang tertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Perjuangan Ratu Sinuwun tak lepas dari dukungan suaminya yaitu Sido Ing Kenayan yang saat itu menjabat sebagai Raja di kerajaan Palembang Darussalam. Posisi yang strategi tersebut dimanfaatkan oleh Ratu Sinuwun untuk melakukan perubahan sosial.

Mengenal kitab Simbur Cahaya, Undang-Undang Kekerasan Seksual di abad 17

Kitab Simbur Cahaya ditulis di tahun 1630 dengan menggunakan tulisan bahasa Arab kuno. Dalam kitab tersebut, mengatur tentang lima aturan dalam hidup bermasyarakat secara umum. Meskipun demikian, aturan mengenai penghormatan terhadap hak perempuan dan penentangan terhadap segala bentuk pelecehan seksual menjadi ciri khas kitab karya Ratu Sinuwun tersebut.

Khas lain yang menjadikan kitab Simur Cahaya adalah karakternya yang berpegang teguh pada pokok ajaran Islam, namun tetap mengusung nilai-nilai adat dan budaya lokal. Pemikiran Ratu Sinuwun untuk memperjuangkan hak perempuan dinilai cukup progresif di zaman dimana patriarki masih menjadi penyakit akut di Nusantara. Tak berlebihan kiranya jika Asep Yuda dalam penelitiannya yang berjudul “Transformasi Palembang Menuju Kota Multikultural (Sebuah Refleksi Terhadap Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya Dengan Tuhfah Ar-Raghibin)” di tahun 2018 mengkategorikan Ratu Sinuwun sebagai pelopor gerakan feminis di Nusantara. Adapun pemikiran Ratu Sinuwun tentang kesetaraan perempuan, dan penolakan terhadap pelecehan seksual terletak dalam bab-bab berikut ini:

Pertama, Naro gawe adalah denda yang diberikan kepada laki-laki jika menyenggol atau menyentuh lengan dan kaki perempuan baik janda, gadis, maupun istri orang lain. Sedangkan besaran denda yang dijatuhkan pada laki-laki tersebut sesuai dengan isi kitab Simbur Cahaya sebanyak 1 ringgit. Sedangkan di masa sekarang, besaran nominal denda ditentukan oleh kepala suku.

Kedua, Menanting gawe adalah denda yang diberikan kepada laki-laki yang memegang tangan perempuan baik janda, gadis, maupun istri orang lain. Besaran  dendanya lebih tinggi dari naro gawe karena pihak perempuan dan keluarga akan menanggung malu.Besaran denda yang dijatuhkan pada laki-laki tersebut sesuai dengan isi kitab Simbur Cahaya sebanyak 4 ringgit. 2 ringgit untuk kepala suku, dan 2 ringgit diberikan pada perempuan sebagai uang ganti rugi.

Ketiga, Meragang gawe adalah denda yang diberikan kepada laki-laki yang memeluk perempuan baik janda, gadis, maupun istri orang lain. Besaran denda yang dijatuhkan pada laki-laki tersebut sesuai dengan isi kitab Simbur Cahaya sebanyak 6 ringgit. Lebih tinggi dari 2 pelanggaran sebelumnya karena meragang gawe bagian dari tindakan asusila.

Keempat, Nangkap rimau adalah denda yang diberikan kepada laki-laki yang melakukan pemerkosaan pada gadis dan didasari pada pemaksaan. Dendanya adalah 8 ringgit diberikan kepada pihak gadis, dan 12 ringgit diberikan pada kepala suku.Jika pihak gadis bersedia untuk dinikahi laki-laki yang memperkosanya, maka denda yang dibayar adalah 12 ringgit dan diberikan ke kepala suku. Sedangkan di masa sekarang, besaran nominal denda ditentukan oleh kepala suku.

Penghargaan terhadap Kemanusiaan, Bukan Hanya Perempuan

Salah satu kritik yang acapkali dilontarkan dalam usaha memperjuangkan kesetaraan perempuan adalah klaim bahwa perempuan selalu ingin dinomorsatukan. Namun, dari kitab Simbur Cahaya jelas diatur bahwa Ratu Sinuwun tidak sedang memperjuangkan perempuan akan tetapi memperjuangkan kemanusiaan. Karena perempuan adalah manusia yang memiliki hak yang setara sebagaimana manusia lainnya.

Hal tersebut tampak pada aturan lain dalam kitab Simbur Cahaya. Seperti aturan mengenai hukuman bagi pencuri, pembunuh, dan pelaku perusakan hukumannya sama antara laki-laki dan perempuan.Keduanya memiliki aturan dan konsekwensi yang sama ketika melakukan kejahatan pidana. Aturan tersebut membuktikan bahwa kitab Simbur Cahaya tidak hanya melindungi hak perempuan namun juga melindungi hak laki-laki juga.

Aturan mengenai pelecehan seksual sekilas memang hanya mempertimbangkan hak perempuan saja. Bukan tanpa alasan, setting latar dan keadaaan sosial di abad tersebut memang masih menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua. Segala kejahatan kemanusiaan ditimpakan kepada perempuan atas dasar konsekwensi terhadap jenis kelamin yang dimiliki.

Adapun dalam konteks masa kini, 4 abad setelah perjuangan Ratu Sinuwun memperjuangkan hak perempuan tentunya harus dilanjutkan. Salah satunya dengan terus mengawal implementasi RUU-TPKS agar sesuai dengan tujuan utamanya yaitu melindungi manusia dari segala bentuk pelecehan seksual. Karena faktanya, pelecehan seksual memang tak memandang jenis kelamin. Baik laki-laki maupun perempuan keduanya berpotensi untuk menjadi pelaku sekaligus korban.

 

 

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments