Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniMelindungi Korban Perkosaan, Bukan Perjuangan Legalisasi Aborsi

Melindungi Korban Perkosaan, Bukan Perjuangan Legalisasi Aborsi

Salah satu tema yang dibahas dalam musyawarah keagamaan KUPI II di Jepara adalah tentang perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Diskusi tersebut dipimpin oleh KH. Marzuki Wahid dan Nyai Hindun Anisah. Diskusi diawali dengan penyampaian draf kajian teologi, hukum, dan kesehatan berkaitan dengan perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan.

Diskursis mengenai perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan ini lahir dari fakta bahwa menjadi perempuan korban perkosaan adalah kondisi yang tidak mudah. Apalagi ditambah dengan kondisi hamil, dari hubungan yang sama sekali tidak dikehendaki. Dalam keadaan ini, perempuan korban perkosaan berada dalam keadaan depresi, dan keselamatan jiwanya terancam. Ia harus menanggung beban fisik, psikis, dan psikologis akibat perkosaan yang ia alami.

Depresi yang dirasakan perempuan yang hamil akibat perkosaan ini bisa mengancam dua nyawa sekaligus, yaitu ibu dan anak dalam kandungan. Dari sisi ibu, beban psikologi yang dialami bisa menyebabkan ke tindakan bunuh diri. Dalam istilah medis disebut dengan kegawatan medic-psikiatrik. Adapun dari sisi anak, ia berpotensi untuk tumbuh menjadi anak yang tidak bahagia karena dilahirkan dari ibu yang mengalami depresi berat. Dampak negative lainnya akan tampak ketika anak dalam masa perkembangan, dan jika tidak segera ditangani akan mengalami gangguan perilaku.

Bukan legalisasi aborsi

Jika tidak dipahami secara komprehensif, upaya KUPI dalam melindungi jiwa perempuan akibat perkosaan ini sering disalahartikan sebagai upaya legalisasi aborsi. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, kita semua sepakat bahwa sengaja menggugurkan atau menyebabkan bayi dalam kandungan meninggal atau menyuruh orang lain untuk itu, adalah bagian dari tindakan criminal. Hal ini tercatat dalam pasal 346 Undang-Undang Hukum pidana (KUHP).

Maka yang ditekankan dalam diskursus ini adalah tentang kewajiban kita dalam melindungi jiwa perempuan yang hamil akibat perkosaan. Bukan berarti memperjuangkan legalisasi aborsi, kita sepakat bahwa aborsi adalah tindakan criminal. Namun lebih daripada itu, yang diperjuangkan disini adalah keselamatan perempuan akibat perkosaaan yang menjadi focus kita bersama.

Memperjuangkan bagimana agar perempuan yang hamil akibat perkosaan tidak mengalami depresi yang dapat membahayakan keselamatan jiwanya. Keselamatan jiwa perempuan yang hamil akibat perkosaan juga berkaitan erat dengan jiwa yang ada dalam kandungannya. Adapun cara yang ditempuh untuk menyelamatkan jiwa perempuan yang hamil akibat perkosaan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Namun fokusnya adalah bagaimana kita memberikan peluang pada perempuan yang hamil akibat perkosaan untuk memutuskan bagaimana kelanjutan janin yang ada dalam kandungannya.

Nasib perempuan yang hamil akibat perkosaan acapkali diabaikan karena kacamata patriarkis yang masih melekat di masyarakat kita. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia. Diberbagai pemberitaan portal media kita menyaksikan bagaimana perempuan yang hamil akibat perkosaan didiskriminasi, dikucilkan, disalahkan, dianggap tidak mampu menjaga harga diri, trauma, kehilangan hak-hak nya bahkan tak jarang yang berakhir dengan memutuskan untuk menghilangkan nyawa.

Angin Segar Bagi Perlindungan Perempuan Yang Hamil Akibat Perkosaan Dalam KUHP

ndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya telah mengatur kemungkinan perempuan korban perkosaan memperoleh layanan penghentian kehamilan. Pasal 76 dari UU No. 36/2009 membolehkan penghentian kehamilan bagi korban perkosaan dengan syarat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan berwenang, dan memperoleh bukti forensic dari kepolisian. Syarat bukti forensic yang diamanatkan PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pasal 29 ayat 2 b sulit untuk dipenuhi. Sehingga pada praktiknya tidak ada yang berani melakukan karena terbentur dengan regulasi pasal 346 KUHP dan pasal 29 ayat 2 b PP No. 61 Tahun 2014.

Akibatnya, banyak kasus penghentian kehamilan korban perkosaan dilakukan dengan cara-cara non medis yang keamanannya tidak terjamin. Belum lagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kapabilitas secara medis untuk melakukan hal tersebut. Alih-alih menyelamatkan jiwa, tindakan demikian justru membahayakan jiwa dan dapat menyebabkan kematian. Dalam PP No. 61/2014 disebut kondisi darurat psikiatrik yang dapat mengancam jiwa perempuan.

Setelah mengalami banyak batu terjal dalam memperjuangan perlindungan jiwa terhadap perempuan korban perkosaan, namun selalu ada secercah harapan untuk menggapai tujuan. Rumusan KUHP terbaru tepatnya dalam pasal 469 memberikan perlindungan pada pekerja medis yang melakukan penghentian kehamilan terhadap perempuan korban perkosaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) tidak dipidana.

Meskipun demikian, masyarakat secara umum harus mengawal implementasi dari rumusan KUHP terbaru tersebut. Karena regulasi yang bagus sekalipun, tidak dapat memenuhi nilai-nilai keadilan jika tidak terimplementasi di masyarakat. Kita mulai dengan memposisikan keberpihakan kita pada perempuan korban perkosaan sebagai korban yang selama ini dipandang sebagai penyakit dan aib masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments