Saturday, August 22, 2026

Indonesia Darurat Kriminalisasi Perempuan Pejuang HAM: Refleksi Peristiwa Penangkapan 3 Aktivis Perempuan

Editor: Yuyun Khairun Nisa

 

Minggu, 21 September 2025, Jaringan Women, Peace, and Security (WPS) Indonesia menggelar konferensi pers secara daring melalui platform Zoom. Forum ini menyuarakan sikap bersama untuk merespons penangkapan Women Human Rights Defenders (WHRD), memperkuat peran perempuan dalam menjaga demokrasi dan perdamaian, serta menolak praktik-praktik yang membatasi hak perempuan.

Sejak awal diskusi ini dibuka, satu hal langsung terasa: apa yang kita bicarakan hari ini sejatinya adalah inti dari demokrasi itu sendiri. Indonesia berdiri di atas prinsip demokrasi, dan salah satu hak fundamental yang dijamin konstitusi adalah kebebasan berpendapat. Hak ini bukan milik segelintir orang, bukan pula hak yang bisa ditarik ulur sesuai kepentingan. Ia berlaku bagi semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan.

Di atas landasan itulah, partisipasi perempuan dalam politik, pembangunan, dan demokrasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Konstitusi bahkan dengan jelas menegaskan bahwa dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Maka, ketika masyarakat turun ke jalan, mengangkat suara, atau menyampaikan kritik, sesungguhnya mereka sedang menjalankan perannya sebagai warga negara. Tak terkecuali perempuan.

 

Penangkapan Aktivis Perempuan: Ancaman Demokrasi
Ironisnya, hak itu justru kerap dipatahkan oleh aparatur negara sendiri. Laporan dari berbagai pihak, Tempo, Jaga Perempuan, hingga Komnas Perempuan, mengungkapkan bagaimana penangkapan tiga perempuan aktivis dengan inisial L, F dan G sebab dugaan pemicu provokasi.

Praktik semacam ini, menurut jaringan WPS Indonesia, berpotensi menciptakan persoalan yang berbahaya, di mana suara kritis warga negara dianggap ancaman bagi negara, padahal dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat dan kritik justru menjadi bagian sah dari mekanisme publik. Hal ini menimbulkan refleksi penting: apakah demokrasi Indonesia benar-benar memberikan ruang bagi perempuan bersuara tanpa takut dikriminalisasi?

Forum ini juga menekankan bahwa perlindungan perempuan dan kelompok rentan harus hidup dalam gerakan nyata, bukan berhenti di atas kertas. Para aktivis mengaitkan perjuangan mereka dengan fondasi hukum yang sudah ada: UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara, UU No. 35 Tahun 2014 yang memperkuat perlindungan anak, UU No. 7 Tahun 1984 yang mengesahkan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Jaringan WPS juga mendorong implementasi Perpres No. 186 Tahun 2024 yang memberi mandat bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk hadir lebih kuat dalam advokasi. Dengan menyatukan regulasi dan aksi, gerakan ini meneguhkan bahwa ruang aman bagi perempuan hanya bisa terwujud jika hukum dijalankan bersama-sama dengan keberanian warga untuk terus bersuara.

Namun sayangnya, implementasi berbagai regulasi tersebut masih jauh dari harapan. Kasus kriminalisasi perempuan yang hanya karena bersuara menunjukkan ancaman kebebasan berpendapat di negeri ini, terutama bagi perempuan. Persoalan ini cukup serius dan menuntut perhatian besar, mengingat bahwa perlindungan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan soal memastikan kehidupan yang aman, bebas, dan setara bagi setiap warga negara.

“Saat ini, kita masih belum memiliki payung hukum yang khusus melindungi mereka. Inilah yang harus kita dorong bersama: duduk dengan negara, berdiskusi, dan memberi masukan. Pendekatannya bukan frontal, tetapi kolaboratif, membangun Indonesia yang lebih adil, lebih setara, dan bebas diskriminasi, tanpa memandang latar belakang sosial, agama, atau gender,” kata Dewi Rana Amir, salah satu presidium Jaringan WPS Indonesia sekaligus Direktur LiBu Perempuan.

 

Memahami Makna Keamanan Non Tradisional atau Insani
Salah satu topik yang menarik perhatian saya adalah makna “keamanan” yang selama ini sering dipersempit. Perspektif negara cenderung menekankan keamanan dalam konteks militer atau keamanan tradisional. Sementara itu, perspektif perempuan dalam lensa WPS justru memaknai keamanan secara lebih luas; keamanan non tradisional atau keamanan insani.

Misalnya, ruang aman bagi perempuan di ranah publik seperti bisa beraktivitas di malam hari tanpa rasa takut, bisa berpendapat di ruang digital tanpa ancaman, dan hidup tanpa kekerasan sekalipun di ruang privat.

Pemaknaan terkait keamanan insani ini memperluas pemahaman bahwa keamanan bukan hanya urusan aparat, tapi terkait langsung dengan kualitas hidup warga negara. Forum ini menegaskan bahwa keamanan sejati hanya tercapai jika semua warga, termasuk perempuan, dapat menikmati hak-hak dasar mereka tanpa dibayangi kekerasan.

Lebih dari sekadar membahas masalah, forum ini juga menekankan pentingnya partisipasi perempuan dan solidaritas. Kehadiran perempuan dari berbagai daerah dan latar belakang; akademisi, aktivis, pekerja komunitas, membuktikan isu ini menjadi isu bersama atau kolektif. Solidaritas adalah modal utama memperkuat perjuangan masyarakat. 

Menjelang akhir, forum menyerukan secara tegas bahwa negara harus menghentikan praktik kekerasan, termasuk kriminalisasi terhadap perempuan pejuang HAM, pemikiran kritis, serta mendorong negara untuk membuka ruang dialog dan pendekatan yang humanis. Pernyataan ini menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat berjalan tanpa kritik, dan perdamaian tidak mungkin terwujud tanpa keadilan.

Sebagai penutup, Ruby Kholifah, salah satu presidium Jaringan WPS Indonesia sekaligus Direktur AMAN Indonesia mengingatkan bahwa menyuarakan kegelisahan rakyat hari ini sejatinya adalah bagian dari cita-cita bersama untuk menjemput masa keemasan Indonesia. Semua orang ingin melihat negeri ini maju, tetapi langkah menuju ke sana tidak boleh mengorbankan prinsip dasar. Demokrasi harus tetap dijaga, dan pemenuhan hak asasi manusia harus terjamin demi mewujudkan Indonesia yang demokratis dan damai.

Secara keseluruhan, konferensi pers jaringan WPS Indonesia menegaskan posisi perempuan sebagai aktor utama dalam menjaga demokrasi dan perdamaian. Forum daring ini membuktikan bahwa meski hanya melalui layar, solidaritas dapat terbangun, pengalaman perempuan menjadi sumber pengetahuan. 

Nadhira Yahya
Nadhira Yahya
Sarjana Filsafat yang tertarik pada isu keadilan gender, kemanusiaan, dan pencarian makna. Menulis adalah cara saya belajar, bertanya, dan merawat kesadaran.

Terpopuler
Artikel

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Are you human? Please solve:Captcha