Saya lahir dan dibesarkan dalam keluarga yang menganut nilai-nilai Nahdliyin. Sebagai bagian dari masyarakat NU (Nahdlatul Ulama), latar belakang nilai yang tumbuh di lingkup internal keluarga saya menempatkan posisi kami sebagai masyarakat NU kultural. Namun, latar belakang identitas tersebut tidak secara otomatis membuat saya mengenali dinamika yang terjadi di dalam komunitas ini secara utuh.
Saya tumbuh dalam lingkungan perkotaan, tempat identitas Nahdliyin tidak selalu tampil secara kentara sebagaimana di daerah-daerah yang kehidupan sosialnya lebih dekat dengan kultur pesantren dan komunitas keagamaan. Nilai-nilai Nahdliyin yang saya kenali hanya melalui praktik keagamaan di dalam lingkup keluarga besar saya. Saya tidak menemukan identitas nilai-nilai tersebut di dalam lingkungan tempat tinggal atau komunitas bermain saya.
Ketika menempuh pendidikan di luar kota dan mulai berkenalan dengan ragam identitas yang saya temukan dalam lingkar pertemanan, di titik inilah saya mulai berefleksi untuk memahami bahwa identitas yang selama ini saya kenal ternyata memiliki sejarah, pengetahuan, dan struktur sosial yang jauh lebih kompleks daripada yang saya pahami sebelumnya.
Kesadaran tersebut kembali saya bawa ketika pada tahun 2025 saya berkesempatan bergabung dalam tim penelitian tentang “Kontestasi Paham Keagamaan Islam: Kajian Mental Model Tokoh Agama NU tentang Khitan Perempuan untuk Inisiatif Intervensi Penghapusan Praktik P2GP di Indonesia”.
Penelitian ini seperti membawa saya kembali kepada identitas yang selama ini saya kenal secara parsial. Saya datang bukan hanya sebagai peneliti, tetapi juga sebagai perempuan yang memiliki kedekatan kultural dengan masyarakat yang saya jumpai. Saya menemukan bahwa NU tidak dapat dipahami hanya melalui simbol-simbol yang tampak, maupun melalui nilai keagamaan yang hidup di dalam masyarakat. Saya melihat terdapat relasi yang jauh lebih kompleks membentuk simpul yang saling berkaitan dalam mempengaruhi tingkah laku masyarakat menjalankan praktik nilai di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti di antaranya pengaruh figur ketokohan, pengetahuan adat, tradisi, otoritas struktur keagamaan, lembaga adat, dll.
Sunat Perempuan dan Relasi Kuasa Atas Nama Agama yang Keliru
Kompleksitas itu menjadi semakin terlihat ketika saya berhadapan dengan isu sunat perempuan. Sunat perempuan bukan sekadar praktik yang dilakukan karena seseorang memiliki identitas sebagai masyarakat Nahdliyin. Namun, di dalam masyarakat Nahdliyin sendiri terdapat berbagai pandangan, pengalaman, dan tingkat penerimaan terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini membuat saya melihat bahwa keberlangsungan suatu praktik tidak hanya ditopang oleh keyakinan keagamaan yang dihayati secara personal. Ada pula simbol-simbol sosial yang bekerja di dalamnya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Siapa yang dianggap memiliki otoritas untuk berbicara; kepada siapa masyarakat memberikan kepercayaan; bagaimana sebuah pandangan memperoleh legitimasi; dan bagaimana kepatuhan terhadap otoritas keagamaan menjadi bagian dari identitas komunitas.
Di titik ini, saya melihat adanya relasi kuasa yang tidak selalu hadir sebagai paksaan terbuka. Relasi kuasa dapat bekerja melalui sesuatu yang tampak sederhana, seperti penghormatan terhadap ketokohan atau kepatuhan terhadap otoritas keagamaan, penerimaan terhadap pengetahuan yang diwariskan, maupun keinginan untuk tidak diasingkan dari komunitas seperti sesederhana tetap diakui menjadi bagian dari komunitas.
Dalam konteks tertentu, simbol-simbol kepatuhan turut mempertahankan legitimasi atas suatu praktik, termasuk di dalamnya praktik terhadap pengaturan tubuh perempuan. Dalam hal ini, penting untuk kemudian merefleksikan, mengapa hanya tubuh perempuan yang diatur demi terciptanya suatu tatanan sosial yang ideal?
Otoritas Tubuh Perempuan, Milik Siapa?
Selama ini, dalam perspektif feminis, saya terbiasa memahami otonomi tubuh melalui gagasan tentang kemampuan perempuan untuk menentukan dan merebut kembali kendali atas tubuhnya. Tetapi penelitian ini membuat saya kembali bertanya dan merefleksikan hal-hal yang sepertinya luput dari kesadaran saya sebelumnya, yaitu tentang bagaimana jika pilihan seorang perempuan telah ditentukan atau dibentuk oleh sesuatu di luar dirinya seperti keluarga, nilai-nilai agama, tradisi, pengetahuan, dan otoritas yang telah sejak awal hadir dalam kehidupannya? Mengapa tubuh perempuan seolah menjadi kepemilikan komunal? Ke mana letak perginya otoritas kepemilikan tubuh bagi perempuan?
Perjumpaan dengan kompleksitas yang saya jumpai di lapangan pada akhirnya membawa saya kembali kepada refleksi diri sendiri. Saya mulai menyadari bahwa identitas saya sebagai perempuan yang tumbuh dalam kultur Nahdliyin juga tidak pernah berada di ruang yang benar-benar dikatakan bebas dari relasi kuasa.
Pada titik ini, pemikiran Saba Mahmood tentang agensi menjadi penting untuk digunakan, bukan semata-mata untuk menjelaskan perempuan yang menjadi korban dari praktik sunat perempuan, tetapi untuk memahami posisi saya sendiri sebagai perempuan dengan identitas sosial yang melingkupi diri saya.
Mahmood mengingatkan bahwa agensi tidak selalu berarti kemampuan seseorang untuk melepaskan diri dari norma atau melakukan perlawanan terhadapnya. Agensi juga dapat terbentuk melalui relasi seseorang dengan norma, tradisi, dan nilai yang telah membentuk kehidupannya.
Pemikiran ini membuat saya bertanya kembali kepada diri sendiri, sejauh mana cara saya memahami NU merupakan pilihan yang sepenuhnya telah saya tentukan sendiri? Sejauh mana pengetahuan yang saya miliki tentang agama, gender, dan tubuh perempuan dibentuk oleh lingkungan tempat saya tumbuh, pendidikan yang saya tempuh, serta komunitas pengetahuan yang saya masuki? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena saya menyadari bahwa posisi saya dalam peristiwa ini tidak terbentuk dari pengalaman tunggal.
Saya membawa identitas sebagai perempuan, pengalaman sebagai masyarakat Nahdliyin kultural, sekaligus membawa pengetahuan feminis yang saya peroleh melalui pendidikan dan komunitas. Semua hal tersebut ikut menentukan cara saya melihat realitas yang saya temukan di lapangan.
Di sinilah saya menemukan paradoks dalam diri saya. Saya datang untuk memahami budaya masyarakat nahdliyin yang tidak homogen, tetapi dalam prosesnya saya justru menyadari bahwa diri saya sendiri juga dibentuk oleh lapisan identitas yang tidak tunggal.
Saya adalah bagian dari kultur yang sedang saya pelajari, tetapi sekaligus memiliki jarak tertentu dengan dinamika yang ada di dalamnya. Saya dapat mengkritisi suatu praktis melalui perspektif feminis, tetapi saya juga menyadari bahwa cara saya mengkritisi praktik tersebut dibentuk oleh pengetahuan dan pengalaman tertentu.
Dengan demikian, bagi saya, agensi bukan sekadar kemampuan untuk berada “di luar” norma dan menentukan diri secara mandiri. Agensi justru mungkin muncul dari kemampuan untuk mengenali bagaimana diri kita dibentuk oleh norma, kemudian merefleksikan, menegosiasikan, dan mengambil posisi terhadapnya.






